Berita Kotim Kalteng

Anggota Polres Kotim Gerebek Rumah Bandar Sabu di MB Ketapang, 10 Paket Sabu Dibuang ke Semak-semak

Personel Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang pria berisial AD (37) diduga kuat sebagai bandar sabu, 10 paket sabu dibuang ke semak-semak

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
DOK TRIBUNKALTENG.COM
BARANG BUKTI - Narkotika jenis sabu diamankan Porseonel Polres Kotim menangkap seorang bandar sabu di Mentawa Baru Ketapang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Personel Satresnarkoba Polres Kotim (Kotawaringin Timur) berhasil menangkap seorang pria berisial AD (37) diduga kuat sebagai bandar sabu

AD ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan M Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Rabu (11/6/2025) lalu.

Dari tangan AD ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,32 gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman membenarkan atas penangkapan tersebut. 

Menurut, AKP Suherman diawal petugas menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah itu.

"Saat mendapat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan kepada pelaku yang sedang berada di pintu dapur rumahnya," kata AKP Suherman, Sabtu (14/6/2025). 

Selama penggeledahan di rumah pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti satu paket sabu dan barang bukti lainnya.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan, petugas juga mengungkap 10 paket paket sabu lainnya yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya.

Baca juga: Pria di Kelurahan Ketapang Kotim Dibekuk Polisi Mau Jualan Sabu, 12 Paket Ditemukan Dalam Kaleng Cat

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Budak Sabu Dibekuk Anggota Satrenarkoba Polresta Amankan 15 Paket Siap Edar

"Kami menemukan barang bukti yang disimpan di dalam dompet warna hitam dan gumpalan kertas putih yang berisi 10 bungkus plastik klip yang sebelumnya dilempar pelaku di semak-semak," bebernya. 

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses sidik lanjut di Polres Kotim," imbuhnya. 

AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved