Kobar Marunting Batu Aji

Disperindagkop UKM Kobar Fokus Awasi BDKT pada Produsen dan Pengemas Produk Makanan atau Minuman

Pengawasan ini mulai dilakukan sejak Februari 2025 dan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. 

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
UKUR - Pegawai DisperindagkopUKM Kobar lakukan pengukuran dan pengawasan BDKT di sejumlah Produsen di Kobar, Jumat (23/06/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN – Unit Metrologi Legal (UML) Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kotawaringin Barat atau DisperindagkopUKM Kobar terus memperkuat pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), khususnya pada produsen dan pengemas produk bahan makanan dan minuman.

Pengawasan ini mulai dilakukan sejak Februari 2025 dan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan. 

Tujuannya adalah memastikan pelabelan dan pengisian BDKT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

“Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kesesuaian, keamanan, dan keakuratan dalam pelabelan dan pengisian serta penjualan BDKT pada tingkat produsen dan pengemas produk bahan makanan/minuman, dan kegiatan ini akan dilaksanakan untuk beberapa bulan ke depan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan DisperindagkopUKM Kobar, Muhamad Suhendra, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Disperindagkop UKM Kobar Gelar Temu Usaha Koperasi untuk Penyegaran Perpajakan

BDKT merupakan barang atau komoditas yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup dan harus dirusak kemasannya agar dapat digunakan. 

Sebelum dipasarkan, label pada kemasan BDKT wajib mencantumkan kuantitas secara jelas.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. 

Beberapa ketentuan pokok yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain :

- Kuantitas BDKT wajib dicantumkan secara jelas, singkat, dan benar.

- Kuantitas tersebut meliputi isi bersih, berat bersih, jumlah hitungan, panjang, atau luas.

- Pencantuman kuantitas wajib disertai satuan ukuran atau lambang satuan.

- Nama barang dan nama perusahaan serta alamat lengkap harus tercantum.

- Informasi pada label wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti.

- Label dapat dicetak, ditempel, atau melekat secara utuh sesuai proporsi kemasan.

Hasil dari kegiatan pengawasan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada masing-masing produsen atau pengemas BDKT untuk ditindaklanjuti secara mandiri.

“Kedepan diharapkan BDKT yang terdapat pada tingkat produsen dan pengemas produk bahan makanan/minuman dapat lebih tertib lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Hendra.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap konsumen di Kotawaringin Barat, mendapatkan produk yang layak dan sesuai takaran, sehingga tercipta perlindungan konsumen yang lebih optimal. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved