Sidang Vonis Anton dan Haryono
Jeritan Hati Istri Haryono Dengar Vonis 8 Tahun Suami oleh Hakim, Yuliani: Pasrah dan Berdoa
Jetita hati Yuri istri terdakwa Haryono yang atas putusan 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas kasus penembakan
"Untuk proses dan langkah hukum selanjutnya saja sepenuhnya menyerahkan ke kuasa hukum saja, mana yang terbaik, dan berharap agar suami saja mendapatkan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
Sebelumnya usai putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban.
Karena, kata Nurherawati, Haryoto juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang yang membantu mengungkap kasus pidana.
"Kalau soal lamanya hukuman itu bukan ranahnya LPSK. Tapi hukuman untuk JC memang harus lebih rendah dari pelaku utama," ujar Nurherawati.
Nurherawati menyebut, LPSK mengapresiasi majelis hakim, yang mempertimbangkan peran Haryono membantu mengungkap sebuah perkara.
Belajar dari kasus penembakan oleh polisi ini, Nurherawati berharap, banyak masyarakat yang bersedia untuk memberikan keterangan. Baik sebagai saksi, korban maupun saksi pelaku.
"Supaya membuat terangnya perkara dan mengungkap seluruh tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat menegaskan, keberatan atas putusan hukuman 8 tahun penjara kepada kliennya Haryono. Sebab hakim tak melihat spikologi forensik terdakwa dan fokus pada dirinya sebagai JC saja.
“Kenapa menjadi penting karena terakit dengan penggunaan pasal 365 ayat 4. Maka kita perlu pikir-pikir dan sekali lagi harusnya terdakwa Haryono tidak bisa disebut atau sederajat,” terangnya.
Baca juga: Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu
Baca juga: Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup
Menurut Parlin, sebenarnya dari fakta-fakta itu hanya terangkum persepsi majelis hakim dengan pandangan putusannya.
“Ini menyatakan menyesati sementara, namun menurut kami ini kondisi di bawah tekanan dirasakan terdakwa,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, apabila nantinya memang ada upaya banding yang mereka lakukan, pihaknya ingin majelis hakim tak hanya memperhatikan atau mempertimbangkan terdakwa Haryono sebagai JC saja.
“Seandainya ditingkat banding, kami ini ingin kalau terjadi keberatan secara JC dipertimbangkan sementara dari segi forensik tidak dipertimbangkan hakim,” beber Parlin.
Parlin pun mengatakan, dalam waktu seminggu untuk pikir-pikir ini pihaknya berunding bersama dengan pihak keluarga dan LPSK.
“Harapan kami sebenarnya agar apabila adanya upaya hukum banding benar mendapatkan hukuman seringan-ringannya sebagai JC. Karena vonis 8 tahun itu belum ringan menurut kami,” ungkapnya.
Cerita Anak Bungsu Terdakwa Haryono, Hendak Bawa Kabur Ayah dari Penjara Pakai Kantong Plastik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haryono Akan Ajukan Banding Pasca Putusan Penjara 8 Tahun Pada Kliennya |
![]() |
---|
Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil |
![]() |
---|
Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu |
![]() |
---|
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.