Sidang Vonis Anton dan Haryono

Jeritan Hati Istri Haryono Dengar Vonis 8 Tahun Suami oleh Hakim, Yuliani: Pasrah dan Berdoa

Jetita hati Yuri istri terdakwa Haryono yang atas putusan 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas kasus penembakan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
ISTRI HARYONO - Yuliani, istri dari Haryono, terdakwa kasus polisi tembak warga saat ditemui Tribunkalteng.com usai bertemu LPSK, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perasaan campur aduk hancur, sedih, tak percaya dan tak terima itu dirasakan Yuliani istri terdakwa Haryono, kasus penembakan warga sipil oleh polisi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendengarkan vonis majelis hakim kepada suaminya tercinta.

Bak seperti disambar petir, vonis 8 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya membuat Yuliani seketika tak bisa berpikir.

Dirinya hanya teringat akan anak-anaknya, terutama anak bungsunya hingga saat ini cuma mengetahui sang ayah sedang pergi jauh dan segera kembali pulang berkumpul dengannya lagi.

"Jujur sedih ya mbak, seketika tidak bisa berpikir, hanya bisa berdoa dan pasrah saja kepada Tuhan," ucapnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (20/5/2025).

Jerita Hati Yuliani, berharap pada sidang putusan itu hakim memberikan hukuman yang ringan dari terdakwa Anton Kurniawan merupakan pelaku utama penembakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu. Sementara sang suami hanya terpaksa membantu dalam keadaan terdesak dan di bawah ancaman si Anton. 

Wanita berhijab ini mengatakan, suami jadi Justice Collaborator (JC) harusnya hakim menjadi pertimbangan hakim untuk vonis hukuman. Sebab menurutnya, tanpa ada laporan dari Haryono tentu kasus ini tidak segera terbongkar oleh kepolisian.

"Menurut saya 8 tahun penjara itu vonis kepada suami saja terlalu berat, karena suami saja bukan pelaku penembakan, dan dia di bawah ancaman," tegas Yuliani.

Dengan suara yang bergetar seakan menahan tangis, jerita hati Yuliani kian menjadi ketika anak bungsunya yang masih kecil menanyakan terus keberadaan sang ayah.

Lagi-lagi dirinya harus berbohong kepada buah hatinya, kalau suaminya saat ini tengah di pondok untuk memperdalam agama, dan akan segera kembali ketika sudah selesai.

"Hati saya sebagai ibu hancur mbak harus berbohong kepada anak saya yang kecil, sampai kapan saya harus jawab ketika ditanya terus kapan pulang, untungnya saat ini masih belum ngerti dan tidak terlalu mencari tahu kebenarannya," terang Yuliani.

Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini, kini harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya semenjak Haryono ditahan hingga saat ini.

Yuri pun dipaksa untuk bertahan dikala tulang punggung keluarganya tak lagi bisa menafkahi selama beberapa bulan ini.

Warga asal Pangkoh Kabupaten Pulang Pisau ini pun tak bisa membayangkan apabila hukuman 8 tahun itu dijalani sang suami, dirinya harus bersiap menerima kenyataan untuk menata kehidupan selanjutnya.

"Harus siap ya kalau ini sudah takdir saja dari Tuhan, menata kembali kehidupan saja termasuk mencari nafkah selama suami di dalam (red,penjara) nantinya," ucapnya lirih.

Yuliani pun menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Haryono, pada masa pikir-pikir selama 7 hari atau 1 minggu ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved