Sidang Vonis Anton dan Haryono

Kuasa Hukum Haryono Akan Ajukan Banding Pasca Putusan Penjara 8 Tahun Pada Kliennya

Parlin menyebut, vonis penjara 8 tahun sama sekali tak menggambarkan status kliennya sebagai Justice Collaborator. 

Ahmad Supriandi/Tribunkalteng.com
HUKUM - Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat (kiri) segera mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara kliennya bernama Haryono, pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Muhammad Haryono, Justice Collaborator (JC) sekaligus terdakwa dalam kasus penembakan yang dilakukan mantan Polisi Anton Kurniawan divonis 8 tahun penjara.

Ya, vonis tersebut tentunya dinilai terlalu berat bagi seorang Justice Collaborator. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat saat menggelar konferensi pers di Jalan Kalibata, Kota Palangka Raya, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Jeritan Hati Istri Haryono Dengar Vonis 8 Tahun Suami oleh Hakim, Yuliani: Pasrah dan Berdoa

Baca juga: Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu

Baca juga: Kuasa Hukum Anton Keberatan Tuntutan Seumur Hidup oleh JPU, Akui Aksi Spontan dan Siap untuk Pledoi

Parlin menyebut, vonis penjara 8 tahun sama sekali tak menggambarkan status kliennya sebagai Justice Collaborator. 

Dalam pertimbangan hakim, kata Parlin, disebutkan bahwa Haryono sempat mengancam korban.

Parlin membantah hal itu, terlebih yang menembak korban secara spontan adalah Anton.

"Klien kami tidak tahu akan terjadi hal itu dan terdakwa Anton mengakui dia lah yang menembak," ujarnya. 

Selain itu, Kuasa Hukum menilai, hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikologi Haryono sehingga terpaksa terlibat dalam kasus ini. 

Karena itu, lanjut Parlin, pihaknya tengah menyiapkan memori banding dan akan segera disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

"Kita keberatan dengan vonis 8 tahun. Kita akan ulas di memori banding," jelasnya.

Parlin berharap, pada tingkat banding nanti, majelis hakim melihat kasus ini secara keseluruhan, bukan hanya parsial dan fokus pada tuntutan pasal saja.

Diketahui sebelumnya, Haryono dan Anton telah menjalani sidang putusan pada Senin 19 Mei 2025 lalu.

Keduanya divonis bersalah atas kematian Budiman Arisandi, warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Mayat korban dibuang, kemudian mobilnya dibawa oleh para terdakwa, lalu dijual. 

Haryono yang melihat seluruh kejadian pada November 2024 itu, juga menjadi terdakwa karena dinilai membantu Anton membuang mayat korban dan menghilangkan bukti.

(TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved