Sidang Vonis Anton dan Haryono
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah
Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palangkaraya mendapat sorotan karena harusnya hukuman lebih rendah jadi JC
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pada sidang putusan perkara polisi tembak warga di Katingan Kalimantan Tengah (Kalteng), selain terdakwa Anton Kurniawan sebagai pelaku penembakan. Terdakwa Haryono pun divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
Dalam amar putusan, Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 15 tahun penjara.
Meski begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Haryono sejak kasus ini bergulir menyoroti vonis oleh hakim.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban.
Karena, kata Nurherawati, Haryoto juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang membantu mengungkap kasus pidana.
"Kalau soal lamanya hukuman itu bukan ranahnya LPSK. Tapi hukuman untuk JC memang harus lebih rendah dari pelaku utama," ujar Nurherawati.
Nurherawati menyebut, LPSK mengapresiasi majelis hakim, mempertimbangkan peran Haryono membantu mengungkap sebuah perkara.
Belajar dari kasus penembakan oleh polisi ini, Nurherawati berharap, banyak masyarakat bersedia untuk memberikan keterangan. Baik sebagai saksi, korban maupun saksi pelaku.
"Supaya membuat terangnya perkara dan mengungkap seluruh tindak pidana sedang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Respon LPSK Tuntut Terdakwa Haryono 15 Tahun Penjara Saksi Kunci Polisi Tembak Warga di Kalteng
Untuk diketahui, terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi pelaku penembakan divonis penjara seumur hidup.
Anton dan Haryono menjadi terdakwa atas kematian Budiman Arisandi, warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Mayat korban dibuang, mobilnya dibawa lalu dijual.
Haryono melihat seluruh kejadian, juga menjadi terdakwa karena dinilai membantu Anton membuang mayat korban dan menghilangkan bukti.
Haryono
LPSK
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Justice Collaborator (JC)
TribunBreakingNews
Cerita Anak Bungsu Terdakwa Haryono, Hendak Bawa Kabur Ayah dari Penjara Pakai Kantong Plastik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haryono Akan Ajukan Banding Pasca Putusan Penjara 8 Tahun Pada Kliennya |
![]() |
---|
Jeritan Hati Istri Haryono Dengar Vonis 8 Tahun Suami oleh Hakim, Yuliani: Pasrah dan Berdoa |
![]() |
---|
Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil |
![]() |
---|
Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.