Berita Palangka Raya
Respon LPSK Tuntut Terdakwa Haryono 15 Tahun Penjara Saksi Kunci Polisi Tembak Warga di Kalteng
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti tuntutan 15 tahun penjara oleh JPU, dianggap abai terdakwa sebagai Justice Collaborator (JC)
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti tuntutan dijatuhkan kepada Muhammad Haryono, seorang saksi mahkota dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Haryono dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/05/2025) lalu.
Tuntutan ini, dinilai tidak mempertimbangkan status Haryono telah ditetapkan sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menilai bahwa tuntutan tersebut kurang mempertimbangkan hak-hak seorang saksi pelaku bekerjasama (JC), serta dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Nurherawati menyebut, sebelumnya pada 29 April 2025, LPSK telah mengirimkan rekomendasi pemberian hak sebagai saksi pelaku bekerjasama bagi terlindung Haryono kepada jaksa penuntut umum perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN Plk.
Hal itu telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Pemberian rekomendasi LPSK tersebut juga termasuk pemberian keringanan tuntutuan penjatuhan pidana terhadap Haryono sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi kesaksian/keterangan, keberanian, dan kesediaan yang telah diberikan dalam mengungkap tindak pidana sehingga menjadi terang dan jelas.
Rekomendasi itu, kata Nurherawati, dikirimkan pada jaksa terkait dengan kedudukan Haryono selaku JC untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana.
"LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim,” ujar Nurherwati, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan penelaahan dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, LPSK menilai posisi Haryono bukanlah pelaku utama dan tidak memiliki niat maupun motif untuk melakukan pencurian atau pembunuhan.
Nurherawati menambahkan, Haryono juga mempunyai itikad baik untuk memberikan keterangan yang dapat membantu pengungkapan perkara.
Selain itu, dilihat dari kedudukan dan latar belakangnya, Terdakwa Anton Kurniawan atau Brigadir AK memiliki posisi yang lebih kuat, yakni anggota polisi aktif yang bersenjata dan memiliki peran dominan, termasuk dalam membuang jasad korban dan membersihkan jejak.
Posisi Haryono, lanjut Nurherawati, membantu karena merasa terancam secara fisik dan psikologis oleh pelaku utama.
Dalam proses persidangan, Haryono didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta secara sadar.
Sri Nurherwati menilai, jika JC seperti Haryono tetap dituntut dengan pidana berat, maka akan jadi preseden kurang baik yang dapat mematahkan semangat saksi-saksi lain untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses pengungkapan perkara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
polisi tembak warga di Katingan
Kalteng
Haryono
Justice Collaborator
Kalimantan Tengah
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Warga Diminta Atur Perjalanan, Cek Jadwal dan Waktu Penutupan Jembatan Gohong Pulang Pisau Kalteng |
![]() |
---|
Cek Taat Bayar Pajak dan Kelengkapan Surat, Pengendara Motor di Palangka Raya Terjaring Razia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.