Breaking News

Berita Palangka Raya

Respon LPSK Tuntut Terdakwa Haryono 15 Tahun Penjara Saksi Kunci Polisi Tembak Warga di Kalteng

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti tuntutan 15 tahun penjara oleh JPU, dianggap abai terdakwa sebagai Justice Collaborator (JC)

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
LPSK untuk Tribunkalteng.com
MENYOROTI - Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menyoroti tuntutan 15 tahun untuk Haryono. Tuntutan itu dinilai tidak mempertimbangkan hak JC. 

Ditambahkannya, dalam mendukung perlindungan hukum bagi JC Haryono selanjutnya akan membangun komunikasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). 

SIDANG - Terdakwa saksi kunci, Haryono saat memdengarkan putusan tuntutan kasus penembakan supir ekspedisi, Rabu (14/5/2025).
SIDANG - Terdakwa saksi kunci, Haryono saat memdengarkan putusan tuntutan kasus penembakan supir ekspedisi, Rabu (14/5/2025). (ISTIMEWA)

Hal itu dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Haryono sebagai JC, termasuk kemungkinan pemberian remisi, jaminan keamanan, serta perlindungan lanjutan pasca putusan. 

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. 

Baca juga: Kuasa Hukum Keberatan 15 Tahun Penjara, Parlin Tegaskan Haryono Sebagai Saksi Kunci Bukan Eksekutor

Baca juga: Jaksa Kejari Palangka Raya Tuntut Anton Penjara Seumur Hidup, Haryono Terdakwa Saksi Kunci 15 Tahun

Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual. 

Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Haryono

Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi pelaku dalam kasus tersebut. Selanjutnya, dua terdakwa kasus polisi menembak warga sipil ini dijadwalkan pada 16 Mei 2025. 

LPSK berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Haryono bertindak dalam tekanan dan ketakutan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved