Berita Palangka Raya
Kuasa Hukum Keberatan 15 Tahun Penjara, Parlin Tegaskan Haryono Sebagai Saksi Kunci Bukan Eksekutor
Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai harapan, tegaskan kliennya bukan eksekutor
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang pembacaan tuntutan, terdakwa saksi kunci, Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (15/5/2025) kemarin.
Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai harapan.
“Tuntutan dati JPU tidak sesuai harapan kami, tuntutan terhadap terdakwa ini mengatakan bahwa bersekutu, dalam artinya hal yang sederajat,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Parlin menegaskan, pada fakta persidangan tidak seperti itu, pihaknya tudak berbicara hukuman 15 tahun, namun Pasal 365 dengan bersekutu itu sangat memberatkan.
Parlin mengatakan, bahwa Polda menyebutkan bahwa Haryono bukan pahlawan, namun JPU menjadikan saksi kunci dan pelaku yang bekerja sama.
“Persoalan hukuman 15 tahun kami pasti keberatan. Sebenarnya bukan persoalan hukuman ringan atau berat, namun fakta itu mengenai situasi psikologis klien kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun, dikarena ada sebab dan akibat.
“Tapi secara Yuridis, Pasal 365 bagi kami tidak terbukti, faktanya penembakan tepat di kepala, artinya ada kesengajaan menghilangkan nyawa,” jelas Parlin.
Dirinya menjelaskan, bahwa hal tersebut sangat berbeda dengan unsur Pasal 365, yang mana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Saya tegaskan di sini tidak ada kekerasan, ini langsung menghilangkan nyawa dan kami tidak setuju. Dimana peran hariyono untuk menghilangkan nyawa, itu tidak ada,” kata Parlin.
Ungkapnya, bahwa fakta bahwa Haryono disuruh membawa mobil korban dan menghilangkan jejak adalah sebab.
Parlin menegaskan, fakta tersebut akan disampaikan, karena Haryono sedang berada l di bawah tekanan.
“Kalau kita lihat dan kaji dari kasus sebelum-sebelumnya seperti Richard Eliezer, klien kami Haryono tuntutannya hanya 10 tahun dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Kalau dibandingkan case to case, kasus kami bukan sebagai eksekutor, di sini terjadi ketidakadlilan pada Haryono.
Kuasa Hukum berharap pada yang mengadili agar melihat fakta secara komprehensif, sehingga tidak ada penggalan fakta yang dikesampingkan, harus komplit.
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.