Berita Palangka Raya

Kuasa Hukum Keberatan 15 Tahun Penjara, Parlin Tegaskan Haryono Sebagai Saksi Kunci Bukan Eksekutor

Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai harapan, tegaskan kliennya bukan eksekutor

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa saksi kunci, Haryono saat memdengarkan putusan tuntutan kasus penembakan supir ekspedisi, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang pembacaan tuntutan, terdakwa saksi kunci, Muhammad Haryono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (15/5/2025) kemarin.

Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai harapan.

“Tuntutan dati JPU tidak sesuai harapan kami, tuntutan terhadap terdakwa ini mengatakan bahwa bersekutu, dalam artinya hal yang sederajat,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Parlin menegaskan, pada fakta persidangan tidak seperti itu, pihaknya tudak berbicara hukuman 15 tahun, namun Pasal 365 dengan bersekutu itu sangat memberatkan.

Parlin mengatakan, bahwa Polda menyebutkan bahwa Haryono bukan pahlawan, namun JPU menjadikan saksi kunci dan pelaku yang bekerja sama.

“Persoalan hukuman 15 tahun kami pasti keberatan. Sebenarnya bukan persoalan hukuman ringan atau berat, namun fakta itu mengenai situasi psikologis klien kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa tuntutan 15 tahun, dikarena ada sebab dan akibat.

“Tapi secara Yuridis, Pasal 365 bagi kami tidak terbukti, faktanya penembakan tepat di kepala, artinya ada kesengajaan menghilangkan nyawa,” jelas Parlin.

Dirinya menjelaskan, bahwa hal tersebut sangat berbeda dengan unsur Pasal 365, yang mana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Saya tegaskan di sini tidak ada kekerasan, ini langsung menghilangkan nyawa dan kami tidak setuju. Dimana peran hariyono untuk menghilangkan nyawa, itu tidak ada,” kata Parlin.

Ungkapnya, bahwa fakta bahwa Haryono disuruh membawa mobil korban dan menghilangkan jejak adalah sebab.

Parlin menegaskan, fakta tersebut akan disampaikan, karena Haryono sedang berada l di bawah tekanan.

“Kalau kita lihat dan kaji dari kasus sebelum-sebelumnya seperti Richard Eliezer, klien kami Haryono tuntutannya hanya 10 tahun dan Richard Eliezer divonis 1 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Kalau dibandingkan case to case, kasus kami bukan sebagai eksekutor, di sini terjadi ketidakadlilan pada Haryono.

Kuasa Hukum berharap pada yang mengadili agar melihat fakta secara komprehensif, sehingga tidak ada penggalan fakta yang dikesampingkan, harus komplit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved