Berita Palangka Raya

Kuasa Hukum Keberatan 15 Tahun Penjara, Parlin Tegaskan Haryono Sebagai Saksi Kunci Bukan Eksekutor

Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai harapan, tegaskan kliennya bukan eksekutor

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa saksi kunci, Haryono saat memdengarkan putusan tuntutan kasus penembakan supir ekspedisi, Rabu (14/5/2025). 

“Kondisi psikologis Haryono syok pasca kejadian, karena niat awalnya melapor dan membongkar. Haryono tidak ada motif mendapatkan keuntungan, tidak mengetahui, dan menyetujui akan terjadi tindak pidana,” tegas Parlin.

Baca juga: Update Sidang Penembakan oleh Polisi, Kuasa Hukum Haryono Hadirkan Reza Indragiri

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum merekomendasi Haryono sebagai Justice Collaborator, namun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

“Hal ini sangat bertolak belakang ketika bandingkan dengan kasus Richard Eliezer. Benteng terakhir kami hanya berharap pada Majelis Hakim, untuk melihat kasus ini secara komfrehensif,” tutup Parlin B Hutabarat.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved