Berita Palangka Raya
Kuasa Hukum Keberatan 15 Tahun Penjara, Parlin Tegaskan Haryono Sebagai Saksi Kunci Bukan Eksekutor
Kuasa Hukum Muhammad Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai harapan, tegaskan kliennya bukan eksekutor
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa saksi kunci, Haryono saat memdengarkan putusan tuntutan kasus penembakan supir ekspedisi, Rabu (14/5/2025).
“Kondisi psikologis Haryono syok pasca kejadian, karena niat awalnya melapor dan membongkar. Haryono tidak ada motif mendapatkan keuntungan, tidak mengetahui, dan menyetujui akan terjadi tindak pidana,” tegas Parlin.
Baca juga: Update Sidang Penembakan oleh Polisi, Kuasa Hukum Haryono Hadirkan Reza Indragiri
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum merekomendasi Haryono sebagai Justice Collaborator, namun menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
“Hal ini sangat bertolak belakang ketika bandingkan dengan kasus Richard Eliezer. Benteng terakhir kami hanya berharap pada Majelis Hakim, untuk melihat kasus ini secara komfrehensif,” tutup Parlin B Hutabarat.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palangka Raya
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.