Berita Palangkaraya
Update Sidang Penembakan oleh Polisi, Kuasa Hukum Haryono Hadirkan Reza Indragiri
Kuasa Hukum Haryono, terdakwa sekaligus justice collaborator (JC) dalam kasus polisi hadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri pada persidangan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum Haryono, terdakwa sekaligus justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga di Katingan oleh polisi, Kalimantan Tengah (Kalteng), bakal mendatangkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.
Reza Indragiri merupakan psikologi forensik yang sudah cukup lama dikenal. Alumnus Fakultas Psikologi UGM ini kerap dipercaya memberikan analisis dalam kasus-kasus besar, satu di antaranya kematian Mirna Salihin.
Kini, Reza Indragiri bakal jadi saksi ahli dalam kasus polisi menembak warga di Kalteng.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengungkapkan, Reza Indragiri didatangkan agar bisa menjelaskan bagaimana kondisi psikologi seseorang yang baru saja melihat kejadian penembakan.
Menurut Parlin, saat kejadian penembakan tersebut, kliennya dalam keadaan tertekan karena berada di dekat orang yang memegang senjata api dan baru saja membunuh orang lain.
"Kita ingin menyampaikan bagaimana klien kami, disaat peristiwa terjadi. Artinya dia dalam situasi tertekan karena terdakwa Anton sedang memegang senjata api. Ketika di dekat orang memegang senjata api, jangankan menolak, membuat gestur saja tidak berani," ujar Parlin, Senin (21/4/2025).
Selain menghadirkan ahli psikologi forensik, tim kuasa hukum Haryono juga berencana mendatangkan Edwin Partogi Pasaribu, mantan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tujuannya, melalui Pak Edwin untuk menjelaskan kepada kita semua bagaimana hak-hak orang yang disebut sebagai JC," ungkap Parlin.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.
Penembakan itu dilakukan di dalam mobil Anton yang tengah dikemudikan Muhammad Haryono. Melihat seluruh perbuatan Anton, membuat Haryono menjadi saksi mahkota dalam kasus tersebut, meskipun ia juga menjadi terdakwa saat ini.
Parlin mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Haryono kecewa karena saksi Rizky Diman, Anggota TNI yang membeli mobil korban penembakan tersebut tak hadir karena alasan tugas.
Padahal, kata Parlin keterangan dari saksi Rizky diperlukan mengingat mobil korban sudah diambilalih melalui perantara saksi Adi Sumiadi.
"Kami kecewa karena beberapa kali sidang tidak bisa dihadirkan. Keterangan saksi Rizky sangat penting apakah ada tindak pidana lain dalam kasus ini. Kalau itu terbukti melibatkan anggota TNI, seharusnya ada kasus baru walaupun itu domainnya Polisi Militer, kalau terlibat harus diproses," jelasnya.
Selain itu, pada sidang sebelumnya atau Kamis (17/4/2025), Ricka Brilianti, dokter forensik yang memeriksa mayat korban penembakan hadir dalam persidangan.
Baca juga: Update Sidang Penembakan di Kalteng, Terungkap Anton Segera Cuci Mobil dan Ganti Jok Usai Kejadian
Parlin membeberkan, saksi ahli Ricka, pada saat persidangan memberikan keterangan, bahwa berdasarkan hasil forensik terdapat jalur tembakan di kepala korban, dari kanan belakang ke kiri depan.
"Keterangan saksi-saksi sebelumya juga berkaitan, artinya tidak terbantahkan kasus ini berkaitan dengan senjata api, terdakwa Anton juga tidak membantah itu," kata Parlin.
Selanjutnya, sidang akan berlangsung pada Kamis (24/4/2025), yang mana kuasa hukum Haryono akan menghadirkan Reza Indragiri.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.