Sidang Vonis Anton dan Haryono

Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu

Kuasa hukum kedua terdakwa Anton dan Haryono mengaku pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya selama 1 minggu ini persidangan selajutnya

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
DUKUNGAN - Terdakwa perkara polisi tembak warga di Katingan, Haryono, mendapat dukungan usai menjalani sidang perdana, belum lama ini. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA– Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa Haryono divonis 8 tahun penjara, Kuasa Hukumnya Parlin B Hutabarat mengaku akan pikir-pikir dulu.

Sidang putusan yang digelar Senin (19/5/2025) pihaknya bersama kliennya tak langsung menerima putusan tersebut.

“Atas hasil vonis tadi kami masih pikir-pikir dulu, memaksimalkan upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” tegasnya saat diwawancarai usai persidangan.

Parlin mengatakan, dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim hanya mengakomodir kedududukan terdakwa posisinya sebagai Justice Collaborator (JC) saja.

“Kenapa menjadi penting karena terakit dengan penggunaan pasal 365 ayat 4. Maka kita perlu pikir-pikir dan sekali lagi harusnya terdakwa Haryono tidak bisa disebut atau sederajat,” terangnya.

Menurut Parlin, sebenarnya dari fakta-fakta itu hanya terangkum persepsi majelis hakim dengan pandangan putusannya.

“Ini menyatakan menyesati sementara, namun menurut kami ini kondisi di bawah tekanan dirasakan terdakwa,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, apabila nantinya memang ada upaya banding yang mereka lakukan, pihaknya ingin majelis hakim tak hanya memperhatikan atau mempertimbangkan terdakwa Haryono sebagai JC saja.

“Seandainya ditingkat banding, kami ini ingin kalau terjadi keberatan secara JC dipertimbangkan sementara dari segi forensik tidak dipertimbangkan hakim,” beber Parlin.

Parlin pun mengatakan, dalam waktu seminggu untuk pikir-pikir ini pihaknya berunding bersama dengan pihak keluarga dan LPSK.

“Harapan kami sebenarnya agar apabila adanya upaya hukum banding benar mendapatkan hukuman seringan-ringannya sebagai JC. Karena vonis 8 tahun itu belum ringan menurut kami,” ungkapnya.

Hal senada pun dilontarkan Kuasa Hukum Anton, Suriansyah Halim juga mengatakan, pihaknya bersama kliennya sepakat pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Dan mempelajari upaya hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, karena vonis seumur hidup itu dirasakan terlalu besar, terlebih terdakwa memiliki keluarga dan anak.

Baca juga: Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah

Baca juga: Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup

“Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya.

“Dengan vonis seumur hidup itu dirasa tidak memiliki kesempatan Anton bertemu keluarganya,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.  Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved