Sidang Vonis Anton dan Haryono
Jeritan Hati Istri Haryono Dengar Vonis 8 Tahun Suami oleh Hakim, Yuliani: Pasrah dan Berdoa
Jetita hati Yuri istri terdakwa Haryono yang atas putusan 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, atas kasus penembakan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Perasaan campur aduk hancur, sedih, tak percaya dan tak terima itu dirasakan Yuliani istri terdakwa Haryono, kasus penembakan warga sipil oleh polisi di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendengarkan vonis majelis hakim kepada suaminya tercinta.
Bak seperti disambar petir, vonis 8 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya membuat Yuliani seketika tak bisa berpikir.
Dirinya hanya teringat akan anak-anaknya, terutama anak bungsunya hingga saat ini cuma mengetahui sang ayah sedang pergi jauh dan segera kembali pulang berkumpul dengannya lagi.
"Jujur sedih ya mbak, seketika tidak bisa berpikir, hanya bisa berdoa dan pasrah saja kepada Tuhan," ucapnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (20/5/2025).
Jerita Hati Yuliani, berharap pada sidang putusan itu hakim memberikan hukuman yang ringan dari terdakwa Anton Kurniawan merupakan pelaku utama penembakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu. Sementara sang suami hanya terpaksa membantu dalam keadaan terdesak dan di bawah ancaman si Anton.
Wanita berhijab ini mengatakan, suami jadi Justice Collaborator (JC) harusnya hakim menjadi pertimbangan hakim untuk vonis hukuman. Sebab menurutnya, tanpa ada laporan dari Haryono tentu kasus ini tidak segera terbongkar oleh kepolisian.
"Menurut saya 8 tahun penjara itu vonis kepada suami saja terlalu berat, karena suami saja bukan pelaku penembakan, dan dia di bawah ancaman," tegas Yuliani.
Dengan suara yang bergetar seakan menahan tangis, jerita hati Yuliani kian menjadi ketika anak bungsunya yang masih kecil menanyakan terus keberadaan sang ayah.
Lagi-lagi dirinya harus berbohong kepada buah hatinya, kalau suaminya saat ini tengah di pondok untuk memperdalam agama, dan akan segera kembali ketika sudah selesai.
"Hati saya sebagai ibu hancur mbak harus berbohong kepada anak saya yang kecil, sampai kapan saya harus jawab ketika ditanya terus kapan pulang, untungnya saat ini masih belum ngerti dan tidak terlalu mencari tahu kebenarannya," terang Yuliani.
Wanita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini, kini harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya semenjak Haryono ditahan hingga saat ini.
Yuri pun dipaksa untuk bertahan dikala tulang punggung keluarganya tak lagi bisa menafkahi selama beberapa bulan ini.
Warga asal Pangkoh Kabupaten Pulang Pisau ini pun tak bisa membayangkan apabila hukuman 8 tahun itu dijalani sang suami, dirinya harus bersiap menerima kenyataan untuk menata kehidupan selanjutnya.
"Harus siap ya kalau ini sudah takdir saja dari Tuhan, menata kembali kehidupan saja termasuk mencari nafkah selama suami di dalam (red,penjara) nantinya," ucapnya lirih.
Yuliani pun menyerahkan sepenuhnya langkah hukum selanjutnya usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Haryono, pada masa pikir-pikir selama 7 hari atau 1 minggu ini.
"Untuk proses dan langkah hukum selanjutnya saja sepenuhnya menyerahkan ke kuasa hukum saja, mana yang terbaik, dan berharap agar suami saja mendapatkan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
Sebelumnya usai putusan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, sudah seharusnya vonis Haryono lebih rendah dari terdakwa Anton Kurniawan, mantan polisi yang menembak korban.
Karena, kata Nurherawati, Haryoto juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) atau orang yang membantu mengungkap kasus pidana.
"Kalau soal lamanya hukuman itu bukan ranahnya LPSK. Tapi hukuman untuk JC memang harus lebih rendah dari pelaku utama," ujar Nurherawati.
Nurherawati menyebut, LPSK mengapresiasi majelis hakim, yang mempertimbangkan peran Haryono membantu mengungkap sebuah perkara.
Belajar dari kasus penembakan oleh polisi ini, Nurherawati berharap, banyak masyarakat yang bersedia untuk memberikan keterangan. Baik sebagai saksi, korban maupun saksi pelaku.
"Supaya membuat terangnya perkara dan mengungkap seluruh tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat menegaskan, keberatan atas putusan hukuman 8 tahun penjara kepada kliennya Haryono. Sebab hakim tak melihat spikologi forensik terdakwa dan fokus pada dirinya sebagai JC saja.
“Kenapa menjadi penting karena terakit dengan penggunaan pasal 365 ayat 4. Maka kita perlu pikir-pikir dan sekali lagi harusnya terdakwa Haryono tidak bisa disebut atau sederajat,” terangnya.
Baca juga: Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu
Baca juga: Breaking News, Hakim Vonis Eks Brigadir Anton Terdakwa Tembak Warga Sipil Penjara Seumur Hidup
Menurut Parlin, sebenarnya dari fakta-fakta itu hanya terangkum persepsi majelis hakim dengan pandangan putusannya.
“Ini menyatakan menyesati sementara, namun menurut kami ini kondisi di bawah tekanan dirasakan terdakwa,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, apabila nantinya memang ada upaya banding yang mereka lakukan, pihaknya ingin majelis hakim tak hanya memperhatikan atau mempertimbangkan terdakwa Haryono sebagai JC saja.
“Seandainya ditingkat banding, kami ini ingin kalau terjadi keberatan secara JC dipertimbangkan sementara dari segi forensik tidak dipertimbangkan hakim,” beber Parlin.
Parlin pun mengatakan, dalam waktu seminggu untuk pikir-pikir ini pihaknya berunding bersama dengan pihak keluarga dan LPSK.
“Harapan kami sebenarnya agar apabila adanya upaya hukum banding benar mendapatkan hukuman seringan-ringannya sebagai JC. Karena vonis 8 tahun itu belum ringan menurut kami,” ungkapnya.
Cerita Anak Bungsu Terdakwa Haryono, Hendak Bawa Kabur Ayah dari Penjara Pakai Kantong Plastik |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haryono Akan Ajukan Banding Pasca Putusan Penjara 8 Tahun Pada Kliennya |
![]() |
---|
Eks Polisi di Kalteng Divonis Penjara Seumur Hidup, Istri Korban Penembakan Sebut Hukuman Adil |
![]() |
---|
Usai Vonis, Hakim Kuasa Hukum Haryono dan Anton Maksimalkan Upaya Banding Masa Pikir-pikir 1 Minggu |
![]() |
---|
Terdakwa Haryono Sebagai Saksi Kunci Divonis 8 Tahun, LPSK: Hukuman JC Harus Lebih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.