Hasil Sidang MK Pilkada Batara

LINK Live Streaming Sidang MK Hari Ini, Agenda Pembacaan Putusan Gugatan Pilkada Batara Kalteng

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
SIDANG MK - Foto ilustrasi dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang gugatan Pilkada 2025, Senin (5/5/2025). Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Barito Utara (Batara) akan dilakukan.

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB.

Melansir website mkri.id, sidang dengan perkara bernomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dimulai pukul 15.00 WIB. 

Baca juga: Pembuktian Sengketa Pilkada Barito Utara, Saksi Ahli Pemohon Sebut Politik Uang Terbukti

Saksikan sidang MK melalui live streaming MKRI dengan link berikut:

LINK Streaming

Gugatan Gogo-Helo

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Batara diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. 

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait telah menjalani sidang pembuktian. 

Sidang itu dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. 

Sidang berlangsung pada Kamis (8/5/2025). 

Pada sidang pembuktian ini, tim kuasa hukum Gogo-Helo selaku pemohon menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli. 

Santi Parida Dewi mengungkapkan, dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu. 

Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon  02 Pilkada Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja selaku Pihak Terkait, untuk menyerahkan KTP. 

Singkatnya, pada 24 Desember 2024 Parida beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara. 

Di tempat tersebut, ia dan suami beserta satu anaknya (diwakilkan) mendapatkan tiga amplop yang berisikan uang sejumlah satu juta rupiah pada setiap amplopnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved