Hasil Sidang MK Pilkada Batara
LINK Live Streaming Sidang MK Hari Ini, Agenda Pembacaan Putusan Gugatan Pilkada Batara Kalteng
Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB.
“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut, masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah," ujar Parida.
Saksi Lala, satu di antara 9 orang yang ditangkap polisi karena dugaan politik uang, mengakui bertugas membagikan uang kepada pemilih.
Saksi Ahli dari pemohon, Aswanto menilai, pelanggaran politik uang ini, sudah tergolong pada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.
"Bahkan ini bisa dikatakan pertama kali terjadi jumlahnya dahsyat, yakni 16 juta per suara. Oleh sebab itu, pasangan calon patut untuk didiskualifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agi-Saja selaku pihak terkait, mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi.
Topo Santoso menerangkan, terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif.
Topo juga menjelaskan, terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa.
"Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon," ungkapnya.
Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara.
Analisa Putusan
Praktisi Hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menyampaikan analisanya perihal putusan MK untuk Pilkada Batara.
Ia menilai, peluang kedua paslon untuk didiskualifikasi sangat terbatas.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024, alat bukti berupa keterangan para pihak adalah keterangan yang diberikan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan prinsip ini, kata Ari, beban membuktikan dalil ada pada Pemohon yang harus mengajukan bukti dan kesaksian di depan sidang.
"Artinya, Pemohon wajib menghadirkan saksi dan dokumen yang mendukung argumentasi permohonannya," ujarnya, Minggu (11/5/2025) lalu.
Hasil Sidang MK
LIVE Streaming Sidang MK
Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo
Akhmad Gunadi Nadalsyah
Hasil Skor PSPS Riau Vs PSMS Medan Live, Adu Gengsi Derby Sumatera di Championship |
![]() |
---|
REKAP Akhir Hasil Badminton China Masters 2025: Sisa 7 Melaju, Jadwal Babak 16 Besar dan Lawannya |
![]() |
---|
Polres Kotim Benarkan Bripda Muhammad Fadel Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Jadwal Demo Jakarta Kamis 18 September 2025 Ada? Cek Hasil Aksi Ojol di DPR Hari ini |
![]() |
---|
Festival Budaya Melayu Kutawaringin 2025, Bupati Lamandau: Melestarikan Warisan Leluhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.