Hasil Sidang MK Pilkada Batara

LINK Live Streaming Sidang MK Hari Ini, Agenda Pembacaan Putusan Gugatan Pilkada Batara Kalteng

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
SIDANG MK - Foto ilustrasi dokumen Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang gugatan Pilkada 2025, Senin (5/5/2025). Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB. 

“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut, masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah," ujar Parida. 

Saksi Lala, satu di antara 9 orang yang ditangkap polisi karena dugaan politik uang, mengakui bertugas membagikan uang kepada pemilih. 

Saksi Ahli dari pemohon, Aswanto menilai, pelanggaran politik uang ini, sudah tergolong pada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis. 

"Bahkan ini bisa dikatakan pertama kali terjadi jumlahnya dahsyat, yakni 16 juta per suara. Oleh sebab itu, pasangan calon patut untuk didiskualifikasi,” ujarnya. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agi-Saja selaku pihak terkait, mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi. 

Topo Santoso menerangkan, terdapat perbedaan secara konseptual antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif. 

Topo juga menjelaskan, terbuktinya seseorang atau beberapa orang diduga tim dari paslon, maka dalam konteks hukum pidana hal itu merupakan pertanggungjawaban pidana individual dari terdakwa. 

"Jadi tidak berkait dengan pertangungjawaban hukum dari pasangan calon," ungkapnya. 

Sedangkan KPU Kabupaten Barito Utara selaku Termohon, menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara. 

Analisa Putusan

Praktisi Hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan  menyampaikan analisanya perihal putusan MK untuk Pilkada Batara.

Ia menilai, peluang kedua paslon untuk didiskualifikasi sangat terbatas. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024, alat bukti berupa keterangan para pihak adalah keterangan yang diberikan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan prinsip ini, kata Ari, beban membuktikan dalil ada pada Pemohon yang harus mengajukan bukti dan kesaksian di depan sidang.

"Artinya, Pemohon wajib menghadirkan saksi dan dokumen yang mendukung argumentasi permohonannya," ujarnya, Minggu (11/5/2025) lalu.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved