Hasil Sidang MK Pilkada Batara
LINK Live Streaming Sidang MK Hari Ini, Agenda Pembacaan Putusan Gugatan Pilkada Batara Kalteng
Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan gugatan Pilkada Batara ini akan dilaksanakan, Rabu (14/05/2025) sore WIB.
Ari yang juga pernah mengikuti Pusdiklat MK itu menerangkan, segala pernyataan Pihak Terkait hanya bernilai alat bukti jika diungkapkan langsung di persidangan, sesuai Pasal 45 ayat (1) PMK 3/2024.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PMK Nomor 3/2024, keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui, melihat, merasakan, mendengar atau bahkan mengalami sendiri suatu peristiwa yang terkait dengan perkara yang diperiksa.
Menurut Ari, saksi harus memiliki pengalaman langsung atas peristiwa kampanye atau pemilihan yang disengketakan.
Secara prosedural, saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait, dan hanya keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pengalaman aktual mereka yang dianggap valid.
"Dalam sidang PHPU Pilkada Barito Utara, saksi Pemohon Santi Parida Dewi secara eksplisit mengakui menerima uang," ucap Ari.
Namun, Ari menyoroti, keterangan Santi yang menyampaikan tidak terpengaruh dengan menerima uang 16 juta tersebut.
Ari menilai, Santi mengonfirmasi adanya uang, tetapi menegaskan suara yang dipilihnya tidak dipengaruhi oleh uang tersebut.
Ari juga menyoroti saksi lain dari Pemohon, Indra Tamara, yang secara gamblang menyatakan tidak menyaksikan langsung pembagian uang, tapi dari cerita pihak ketiga.
Kesaksian tersebut, lanjut Ari, bersifat hearsa, pengakuan itu tidak memenuhi persyaratan Pasal 46 ayat (1) PMK 3/2024 tentang saksi.
Menurut ketentuan tersebut, saksi harus berlandaskan pengalaman langsung, bukan sekadar mendengar kabar.
Berdasarkan keterangan dua saksi dari Pemohon, Ari menyebut, kedua kesaksian itu tampak tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil politik uang.
"Pendapat saya kedua keterangan saksi tersebut tergolong lemah sebagai alat bukti persidangan," tegas Ari.
Selain itu, Ari juga menilai kemungkinan diskualifikasi terhadap calon cukup kecil.
Undang-Undang Pilkada, kata dia, mensyaratkan bahwa diskualifikasi calon hanya diberlakukan pada pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, sejauh ini, MK cenderung menerapkan diskualifikasi kepada satu pihak yang terbukti melanggar seperti yang terjadi di Yalimo pada 2022 atau Boven Digoel 2023.
Hasil Sidang MK
LIVE Streaming Sidang MK
Pilkada Barito Utara
Mahkamah Konstitusi
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo
Akhmad Gunadi Nadalsyah
Hasil Skor PSPS Riau Vs PSMS Medan Live, Adu Gengsi Derby Sumatera di Championship |
![]() |
---|
REKAP Akhir Hasil Badminton China Masters 2025: Sisa 7 Melaju, Jadwal Babak 16 Besar dan Lawannya |
![]() |
---|
Polres Kotim Benarkan Bripda Muhammad Fadel Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Jadwal Demo Jakarta Kamis 18 September 2025 Ada? Cek Hasil Aksi Ojol di DPR Hari ini |
![]() |
---|
Festival Budaya Melayu Kutawaringin 2025, Bupati Lamandau: Melestarikan Warisan Leluhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.