Berita Palangka Raya

Praktisi Hukum di Kalteng Nilai Sengketa Pilkada Batara, Potensi Kedua Paslon Minim Didiskualifikasi

Berikut tanggapan praktisi hukum pada sengketa Pilkada Barito Utara, menurut Ari Yunus Hendrawan kedua paslon minim untuk didiskualifikasi oleh MK

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
PRAKTISI HUKUM - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menyebut, peluang dua paslon di Barito Utara didiskualifikasi sangat terbatas. 

Ari menilai, Santi mengonfirmasi adanya uang, tetapi menegaskan suara yang dipilihnya tidak dipengaruhi oleh uang tersebut.

Ari juga menyoroti saksi lain dari Pemohon, Indra Tamara, yang secara gamblang menyatakan tidak menyaksikan langsung pembagian uang, tapi dari cerita pihak ketiga.

Kesaksian tersebut, lanjut Ari, bersifat hearsa, pengakuan itu tidak memenuhi persyaratan Pasal 46 ayat (1) PMK 3/2024 tentang saksi.

Menurut ketentuan tersebut, saksi harus berlandaskan pengalaman langsung, bukan sekadar mendengar kabar.

Berdasarkan keterangan dua saksi dari Pemohon, Ari menyebut, kedua kesaksian itu tampak tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil politik uang. 

"Pendapat saya kedua keterangan saksi tersebut tergolong lemah sebagai alat bukti persidangan," tegas Ari.

Selain itu, Ari juga menilai kemungkinan diskualifikasi terhadap calon cukup kecil.

Undang-Undang Pilkada, kata dia, mensyaratkan bahwa diskualifikasi calon hanya diberlakukan pada pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Menurut Ari, sejauh ini, MK cenderung menerapkan diskualifikasi kepada satu pihak yang terbukti melanggar seperti yang terjadi di Yalimo pada 2022 atau Boven Digoel 2023.

"Bukan sekaligus kedua calon yang bertikai," ucapnya.

Ari membeberkan, bila pelanggaran tersebar atau melibatkan kedua kubu yang bersengketa, MK lebih memilih memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Ari menjelaskan, secara normatif, diskualifikasi memerlukan putusan resmi Bawaslu atau hasil penyelidikan yang menunjukkan TSM. Tanpa bukti tersebut, Mahkamah belum pernah menjatuhkan diskualifikasi ganda.

"Oleh karena itu, peluang MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan di Barito Utara sangat terbatas, kecuali ada temuan konkret TSM yang substansial," tukasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved