Berita Palangka Raya
Praktisi Hukum di Kalteng Nilai Sengketa Pilkada Batara, Potensi Kedua Paslon Minim Didiskualifikasi
Berikut tanggapan praktisi hukum pada sengketa Pilkada Barito Utara, menurut Ari Yunus Hendrawan kedua paslon minim untuk didiskualifikasi oleh MK
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Ari menilai, Santi mengonfirmasi adanya uang, tetapi menegaskan suara yang dipilihnya tidak dipengaruhi oleh uang tersebut.
Ari juga menyoroti saksi lain dari Pemohon, Indra Tamara, yang secara gamblang menyatakan tidak menyaksikan langsung pembagian uang, tapi dari cerita pihak ketiga.
Kesaksian tersebut, lanjut Ari, bersifat hearsa, pengakuan itu tidak memenuhi persyaratan Pasal 46 ayat (1) PMK 3/2024 tentang saksi.
Menurut ketentuan tersebut, saksi harus berlandaskan pengalaman langsung, bukan sekadar mendengar kabar.
Berdasarkan keterangan dua saksi dari Pemohon, Ari menyebut, kedua kesaksian itu tampak tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil politik uang.
"Pendapat saya kedua keterangan saksi tersebut tergolong lemah sebagai alat bukti persidangan," tegas Ari.
Selain itu, Ari juga menilai kemungkinan diskualifikasi terhadap calon cukup kecil.
Undang-Undang Pilkada, kata dia, mensyaratkan bahwa diskualifikasi calon hanya diberlakukan pada pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, sejauh ini, MK cenderung menerapkan diskualifikasi kepada satu pihak yang terbukti melanggar seperti yang terjadi di Yalimo pada 2022 atau Boven Digoel 2023.
"Bukan sekaligus kedua calon yang bertikai," ucapnya.
Ari membeberkan, bila pelanggaran tersebar atau melibatkan kedua kubu yang bersengketa, MK lebih memilih memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Ari menjelaskan, secara normatif, diskualifikasi memerlukan putusan resmi Bawaslu atau hasil penyelidikan yang menunjukkan TSM. Tanpa bukti tersebut, Mahkamah belum pernah menjatuhkan diskualifikasi ganda.
"Oleh karena itu, peluang MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan di Barito Utara sangat terbatas, kecuali ada temuan konkret TSM yang substansial," tukasnya.
Pilkada Barito Utara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK)
Praktisi Hukum Kalteng
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.