Berita Palangka Raya
Praktisi Hukum di Kalteng Nilai Sengketa Pilkada Batara, Potensi Kedua Paslon Minim Didiskualifikasi
Berikut tanggapan praktisi hukum pada sengketa Pilkada Barito Utara, menurut Ari Yunus Hendrawan kedua paslon minim untuk didiskualifikasi oleh MK
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Barito Utara, telah memasuki tahap akhir. Peluang kedua paslon didiskualifikasi disebut sangat terbatas.
Kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara telah menjalani sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/5/2025).
Pasangan nomor urut 01 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo (Pemohon) menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli.
Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja (Pihak Terkait) mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi.
Sementara KPU Barito Utara selaku termohon menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara.
Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan para pihak telah menyampaikan keterangannya pada sidang pembuktian yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Praktisi Hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024, alat bukti berupa keterangan para pihak adalah keterangan yang diberikan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait yang disampaikan dalam persidangan.
Dengan prinsip ini, kata Ari, beban membuktikan dalil ada pada Pemohon yang harus mengajukan bukti dan kesaksian di depan sidang.
"Artinya, Pemohon wajib menghadirkan saksi dan dokumen yang mendukung argumentasi permohonannya," ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Ari yang juga pernah mengikuti Pusdiklat MK itu menerangkan, segala pernyataan Pihak Terkait hanya bernilai alat bukti jika diungkapkan langsung di persidangan, sesuai Pasal 45 ayat (1) PMK 3/2024.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PMK Nomor 3/2024, keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui, melihat, merasakan, mendengar atau bahkan mengalami sendiri suatu peristiwa yang terkait dengan perkara yang diperiksa.
Menurut Ari, saksi harus memiliki pengalaman langsung atas peristiwa kampanye atau pemilihan yang disengketakan.
Secara prosedural, saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait, dan hanya keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pengalaman aktual mereka yang dianggap valid.
"Dalam sidang PHPU Pilkada Barito Utara, saksi Pemohon Santi Parida Dewi secara eksplisit mengakui menerima uang," ucap Ari.
Namun, Ari menyoroti, keterangan Santi yang menyampaikan tidak terpengaruh dengan menerima uang 16 juta tersebut.
Ari menilai, Santi mengonfirmasi adanya uang, tetapi menegaskan suara yang dipilihnya tidak dipengaruhi oleh uang tersebut.
Ari juga menyoroti saksi lain dari Pemohon, Indra Tamara, yang secara gamblang menyatakan tidak menyaksikan langsung pembagian uang, tapi dari cerita pihak ketiga.
Kesaksian tersebut, lanjut Ari, bersifat hearsa, pengakuan itu tidak memenuhi persyaratan Pasal 46 ayat (1) PMK 3/2024 tentang saksi.
Menurut ketentuan tersebut, saksi harus berlandaskan pengalaman langsung, bukan sekadar mendengar kabar.
Berdasarkan keterangan dua saksi dari Pemohon, Ari menyebut, kedua kesaksian itu tampak tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil politik uang.
"Pendapat saya kedua keterangan saksi tersebut tergolong lemah sebagai alat bukti persidangan," tegas Ari.
Selain itu, Ari juga menilai kemungkinan diskualifikasi terhadap calon cukup kecil.
Undang-Undang Pilkada, kata dia, mensyaratkan bahwa diskualifikasi calon hanya diberlakukan pada pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ari, sejauh ini, MK cenderung menerapkan diskualifikasi kepada satu pihak yang terbukti melanggar seperti yang terjadi di Yalimo pada 2022 atau Boven Digoel 2023.
"Bukan sekaligus kedua calon yang bertikai," ucapnya.
Ari membeberkan, bila pelanggaran tersebar atau melibatkan kedua kubu yang bersengketa, MK lebih memilih memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
Ari menjelaskan, secara normatif, diskualifikasi memerlukan putusan resmi Bawaslu atau hasil penyelidikan yang menunjukkan TSM. Tanpa bukti tersebut, Mahkamah belum pernah menjatuhkan diskualifikasi ganda.
"Oleh karena itu, peluang MK untuk mendiskualifikasi kedua pasangan di Barito Utara sangat terbatas, kecuali ada temuan konkret TSM yang substansial," tukasnya.
Pilkada Barito Utara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi (MK)
Praktisi Hukum Kalteng
Serapan Tenaga Kerja Lokal Palangka Raya Masih Minim, Gen Z jadi Generasi Aktif Masuk Dunia Kerja |
![]() |
---|
Ramai Demo Buruh di Berbagai Daerah, FSPP KSPI Kalteng Minta Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
Kabar Baik untuk Warga Palangka Raya, Pasar Penyeimbang Berlanjut Tiap Sabtu, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
1.800 Anak Ayam Berusia 2 Hari Hangus Terbakar di Kandang Kayu di Jalan Bengaris Palangka Raya |
![]() |
---|
BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Narkotika di Gunung Mas, Transaksi Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.