Berita Palangka Raya

Praktisi Hukum di Kalteng Nilai Sengketa Pilkada Batara, Potensi Kedua Paslon Minim Didiskualifikasi

Berikut tanggapan praktisi hukum pada sengketa Pilkada Barito Utara, menurut Ari Yunus Hendrawan kedua paslon minim untuk didiskualifikasi oleh MK

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Dok Pribadi untuk Tribunkalteng.com
PRAKTISI HUKUM - Praktisi Hukum di Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menyebut, peluang dua paslon di Barito Utara didiskualifikasi sangat terbatas. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Barito Utara, telah memasuki tahap akhir. Peluang kedua paslon didiskualifikasi disebut sangat terbatas. 

Kedua pasangan calon Pilkada Barito Utara telah menjalani sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/5/2025). 

Pasangan nomor urut 01 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo (Pemohon) menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli.

Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja (Pihak Terkait) mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi.

Sementara KPU Barito Utara selaku termohon menghadirkan Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman yang merupakan Anggota KPU Barito Utara.

Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan para pihak telah menyampaikan keterangannya pada sidang pembuktian yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Praktisi Hukum Kalteng, Ari Yunus Hendrawan menjelaskan, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2024, alat bukti berupa keterangan para pihak adalah keterangan yang diberikan pihak-pihak dalam suatu perkara, baik berkedudukan sebagai Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait yang disampaikan dalam persidangan.

Dengan prinsip ini, kata Ari, beban membuktikan dalil ada pada Pemohon yang harus mengajukan bukti dan kesaksian di depan sidang.

"Artinya, Pemohon wajib menghadirkan saksi dan dokumen yang mendukung argumentasi permohonannya," ujarnya, Minggu (11/5/2025).

Ari yang juga pernah mengikuti Pusdiklat MK itu menerangkan, segala pernyataan Pihak Terkait hanya bernilai alat bukti jika diungkapkan langsung di persidangan, sesuai Pasal 45 ayat (1) PMK 3/2024.

Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PMK Nomor 3/2024, keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mengetahui, melihat, merasakan, mendengar atau bahkan mengalami sendiri suatu peristiwa yang terkait dengan perkara yang diperiksa.

Menurut Ari, saksi harus memiliki pengalaman langsung atas peristiwa kampanye atau pemilihan yang disengketakan.

Secara prosedural, saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait, dan hanya keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pengalaman aktual mereka yang dianggap valid.

"Dalam sidang PHPU Pilkada Barito Utara, saksi Pemohon Santi Parida Dewi secara eksplisit mengakui menerima uang," ucap Ari.

Namun, Ari menyoroti, keterangan Santi yang menyampaikan tidak terpengaruh dengan menerima uang 16 juta tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved