Massa Aksi untuk Kades Tempayung
PT Palangka Raya Terima Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Ini 7 Poin Tuntutan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima tuntutan atau pernyataan dari massa aksi dari Koalisi Keadilan untuk Tempayung pada aksi digelar depan kantor
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Penasihat hukum menyatakan perkara ini seharusnya adalah sengketa perdata dan bahkan memenuhi unsur prejudicieel geschil karena status lahan adat belum selesai secara hukum.
Namun, keberatan ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan alasan sudah dibahas di putusan sela, padahal memiliki implikasi besar terhadap legitimasi unsur pidana.
4. Tindak Pidana Bersifat Kolektif tapi Ditimpakan ke Satu Orang
Perbuatan yang didakwakan mencakup ritual adat kolektif, dilakukan oleh masyarakat luas, di wilayah adat, dan dilakukan secara bersama-sama.
Namun, hanya terdakwa yang diproses, tanpa pembuktian utuh tentang keterlibatan bersama (deelneming). Ini bertentangan dengan logika hukum pidana Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
5. Masyarakat Adat Tidak Diakui karena Tidak Terdaftar di BRWA
Salah satu alasan hakim dan jaksa menolak pembelaan adalah karena Desa Tempayung tidak terdaftar di BRWA dan spanduk aksi tidak mencantumkan kata "masyarakat adat".
Padahal pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bergantung pada BRWA, dan ini bukan syarat yuridis formal eksklusif.
6. Motif Sosial Diketahui, tetapi Tidak Meringankan
Hakim menyatakan bahwa terdakwa bertindak atas dasar membantu masyarakat menyalurkan aspirasi terkait pembagian plasma, namun tetap dihukum.
Padahal ini seharusnya menjadi alasan yang kuat untuk pertimbangan restorative justice, bukan pemenjaraan.
7. Hakim hadirkan saksi ahli fiktif
Dalam salinan putusannya, hakim menyebut nama saksi ahli bernama Zikri Rachmani, yang keterangannya dibacakan dalam sidang. Padahal, dari proses BAP sampai jalannya persidangan, nama ini tidak pernah muncul. Ini mencerminkan PN Pangkalan Bun telah menjalankan sebuah bentuk peradilan sesat.
Koalisi Keadilan untuk Tempayung
Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Kades Tempayung
Perusahaan Besar Swasta
Tribunkalteng.com
Koalisi Keadilan untuk Tempayung Nilai Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mengamini Peradilan Fiktif |
![]() |
---|
Putusan Banding Vonis Kades Tempayung, Pengadilan Tinggi Palangka Raya Menguatkan PN Pangkalan Bun |
![]() |
---|
Puisi 'Hey Adat Bukan Pidana' Warnai Aksi Solidaritas untuk Kades Tempayung |
![]() |
---|
Pernyataan Sikap Koalisi Keadilan untuk Tempayung, Soroti Saksi Fiktif Dalam Putusan Vonis Syahyunie |
![]() |
---|
Breaking News - Tuntut Keadilan untuk Kades Tempayung, Massa Aksi Bentang Spanduk Adat Bukan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.