Berita Palangka Raya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Minta Antarinstansi untuk Percepatan Terbitkan SLHS SPPG

Pemko Palangka Raya dorong dan perkuat koordinasi BGN dalam percepatan penertiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur SPPF selesai

|
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
KOORDINASI - Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengawali rapat koordinasi percepatan penerbitan SLHS bagi dapur SPPG, didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan, di Kantor Bappedalitbang, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan, menggelar rapat koordinasi lintas instansi membahas percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (6/10/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dan dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Korwil BGN Palangka Raya Nur Izzah Dinillah, serta seluruh kepala dapur SPPG di Kota Palangka Raya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari rapat pengendalian inflasi daerah beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementrian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Salah satu arahan pemerintah pusat adalah mempercepat pelaksanaan program MBG. Karena itu, seluruh dapur SPPG diminta segera mengurus SLHS,” ujar Zaini, usai membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, dari total 25 dapur SPPG yang ditargetkan beroperasi di Kota Palangka Raya, sebanyak 17 dapur telah aktif, sementara 8 dapur lainnya masih dalam tahap pembangunan.

“Kalau semuanya sudah operasional, berarti ada 25 dapur di Palangka Raya. Kita ingin memastikan semuanya memenuhi standar higienitas melalui SLHS,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Zaini menegaskan, proses percepatan SLHS harus diiringi pelatihan penjamah makanan, inspeksi dapur oleh petugas kesehatan, serta uji sampel makanan di laboratorium untuk memastikan keamanan pangan.

“Kalau semua syarat terpenuhi, SLHS bisa diterbitkan secepatnya. Arahan pusat maksimal dua minggu sejak pengajuan, jadi kita langsung bekerja cepat,” jelasnya.

Selain SLHS, lanjutnya, masih terdapat sejumlah persyaratan lain seperti sertifikat halal dan kejelasan asal bahan pangan, termasuk daging yang harus dipastikan berasal dari pemotongan sesuai kaidah.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, memastikan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi wajib memiliki SLHS. Proses pengajuan tetap dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan diverifikasi oleh tim teknis Dinas Kesehatan.

“Kami pastikan semua dapur yang sudah operasional wajib memiliki SLHS. Pengajuan tetap melalui PTSP, dan setelah pemeriksaan lapangan serta hasil uji laboratorium keluar, sertifikat akan diterbitkan. Target penyelesaiannya maksimal dua minggu sejak berkas masuk,” ujarnya.

Riduan juga menegaskan pentingnya sinergi antara Dinas Kesehatan, PTSP, BGN, dan pengelola SPPG agar seluruh proses berjalan tertib.

“Kuncinya koordinasi. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa memastikan seluruh dapur SPPG aman, higienis, dan sesuai standar,” ucapnya.

Perwakilan DPMPTSP Kota Palangka Raya, Rossalinda Rahmanasari, menjelaskan bahwa proses penerbitan izin SPPG dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved