Berita Kotim Kalteng
Asyik Berbaring di Kamar, Pria 45 Tahun di Mentaya Hulu Kotim Kalteng Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Personel Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu menangkap pria paruh baya saat asyik berbaring di dalam kamar, kedapatan simpan sabu
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,82 gram, pada Selasa (8/4/2025).
Tersangka IR (45) diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Desa Tanjung Jariangau, Kelurahan Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnian melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.
“Tersangka IR berhasil dibekuk oleh petugas saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya, pada Kamis (10/4/2025).
Kasatresnarkoba menjelaskan saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, IR sedang berbaring di kasur dalam kamar rumahnya.
Tak berkutik, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar terlapor pada saat itu dengan di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat.
Benar saja, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka.
“Kami menemukan 32 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 7,82 gram disimpan pada dompet kecil,” terang AKP Suherman.
Petugas juga menyita 2 pack plastik klip, 1 buah bekas sedotan berwarna hitam, uang tunai Rp 800.000, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone.
Baca juga: Pengedar Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Kotim, Sita Sabu 10,12 Gram
Baca juga: Lapas dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu, ini Kata Kombes Pol Dedy
Kasatresnarkoba mengatakan saat barang bukti ditemukan, tersangka IR tak dapat mengelak dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Petugas kemudian menghgiring tersangka IR dan barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatan IR, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.
Mentaya Hulu
Kotawaringin Timur
Satresnarkoba Polres Kotim
narkotika jenis sabu
Desa Tanjung Jariangau
Nenek-nenek di Baamang Hulu Kotim Kalteng Tampil Percaya Diri di Catwalk, Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga Minta Biaya Bongkar Kandang Ayam, BKSDA Kotim Ingatkan Ancaman Buaya di Sungai Mentaya |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kotim Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Alat Berat di Dinas Pertanian |
![]() |
---|
Posbakum Dibentuk di MB Ketapang, Anggota DPRD Kotim Harap Desa dan Kelurahan Menyusul |
![]() |
---|
Genangan Air Disorot, Kepala DSDABMBKPRKP Kotim: Drainase Permanen Sangat Dibutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.