Berita Palangka Raya

Lapas dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu, ini Kata Kombes Pol Dedy

Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
POLRESTA PALANGKA RAYA UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
DIRINGKUS - Seorang pengunjung Lapas Kelas II A Palangka Raya diringkus setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (5/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Berikut reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/4/2025). Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah petugas mencurigai seorang pengunjung membawa barang haram tersebut. 

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bukit Batu serta pihak Lapas, personel Satresnarkoba segera menuju lokasi dan langsung meringkus seorang pria inisial FN (32). 

“Setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan FN beserta barang bukti berupa 8 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman,” ungkap Agung, Minggu (6/4/2025). 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit. 

Tim Satresnarkoba, kata Agung, bersama warga sekitar langsung menuju lokasi dan menemukan paket tambahan dengan berat lebih kurang 5 gram. 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Menanggapi pengungkapan kasus narkotika ini, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. 

“Termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.

(Tribunkalteng.com/Supriandi)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved