Berita Palangka Raya
Lapas dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu, ini Kata Kombes Pol Dedy
Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Berikut reaksi Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/4/2025). Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini bisa terungkap setelah petugas mencurigai seorang pengunjung membawa barang haram tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Bukit Batu serta pihak Lapas, personel Satresnarkoba segera menuju lokasi dan langsung meringkus seorang pria inisial FN (32).
“Setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan FN beserta barang bukti berupa 8 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman,” ungkap Agung, Minggu (6/4/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.
Tim Satresnarkoba, kata Agung, bersama warga sekitar langsung menuju lokasi dan menemukan paket tambahan dengan berat lebih kurang 5 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi pengungkapan kasus narkotika ini, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
(Tribunkalteng.com/Supriandi)
Mahasiswa di Palangka Raya Kampanyekan Perdamaian untuk Rakyat Palestina |
![]() |
---|
Tanpa Sertifikat Penjamah Makanan, SLHS Tak Terbit: Dinkes Palangka Raya Latih Pengelola Dapur SPPG |
![]() |
---|
BPN Kota Palangka Raya Tangani 41 Kasus Sengketa Tanah, Mayoritas Tumpang Tindih Sertifikat |
![]() |
---|
Banyak Tanah Dibiarkan Kosong di Palangka Raya, Kepala BPN: Awas Bisa Diklaim Orang Lain! |
![]() |
---|
Fairid dan Wali Kota se-Kalimantan Temui Kepal Staf Kepresidenan, Ini Aspirasi yang Disampaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.