Berita Kotim Kalteng

Pria di Cempaga Tak Berkutik Dibekuk di Kebun Sawit oleh Anggota Polres Kotim, Sita 14 Paket Sabu

Anggota Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, seorang pria dibekuk

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
SATRESNARKOBA POLRES KOTIM UNTUK TRIBUNKALTENG
NARKOTIKA - Seorang pria berinisial KA berhasil dibekuk polisi diduga akan mengedarkan narkoba di kawasan perkebunan sawit, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Anggota Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram, di kawasan perkebunan sawit, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Penangkapan berlangsung pada Blok D 21 Afdeling 7 PT TASK 3, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui terduga pelaku yang berhasil ditamgkap ialah seorang pria berinisial KA berusia 43 tahun.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut.

“Satresnarkoba Polres Kotim bersama Polsek Cempaga berhasil meringkus seorang pria berinisial KA atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” terangnya, Jumat (28/2/2025).

Petugas berhasul mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat setempat.

Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengantongi identitas tersangka dan melakukan penahanan pada KA.

Setelah diamankan, petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan pada pada tersangka KA.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 plastik klip bening dengan berat 3,69 gram dari tangan tersangka,” terang Kasatresnarkoba.

Tak hanya barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 huah tas bewarna coklat, 1 buah kotak rokok, 1 buat timbangan digital, dan 1 unit handphone.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka KA dan barang bukti sabu, serta membawa ke Mapolsek Cempaga.

Baca juga: BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Pegawai Rutan Palangka Raya dengan Napi Terlibat Jaringan Narkotika

Baca juga: Katreskrim Polres Kotim Periksa 7 Saksi dan Kumpulkan Bukti Kasus Penipuan Pegawai Lapas Sampit

“Tersangka KA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Suherman.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved