Berita Kotim Kalteng

Katreskrim Polres Kotim Periksa 7 Saksi dan Kumpulkan Bukti Kasus Penipuan Pegawai Lapas Sampit

Satreskrim Polres Kotim periksa 7 orang saksi atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit Kotim dan narapidana

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
TIPID PENIPUAN LAPAS SAMPIT - Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satreskrim Polres Kotim periksa 7 orang saksi atas dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Senin (17/2/2025).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan hal tersebut.

“Saat ini, kita masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut,” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Laporan pidana penipuan tersebut masuk ke Polres Kotim pada 16 November 2024 lalu, yang mana dilaporkan oleh istri dari narapidana berinisial J.

Laporan tersebut terjadi karena diduga oknum pegawai Lapas Kelas IIB Sampit berinisial MFI yang mencoba memindahkan salah satu narapidana dari Kota Sampit ke Kota Pontianak.

Setelah itu, narapidana berinisial S pun meminta kepada oknum Pegawai lapas Sampit tersebut untuk membantu.

Diketahui, terlapor MFI mengiyakan dan menjanjikan untuk membantu narapidana tersebut di pindah ke Lapas Pontianak.

Selain itu, pelapor pun diberikan persyaratan dengan diminta bayaran senilai Rp 150 juta oleh oknum pegawai Lapas Sampit tersebut.

Setelah uang tersebut diberikan pada MFI, narapidana tersebut tak juga dipindahkan ke Lapas Pontianak.

Merasa telah ditipu oleh oknum pegawai Lapas Sampit tersebut, J pun membuat laporan polisi melalui istrinya ke Polres Kotim.

Sementara itu, MFI pun sempat memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana tersebut.

Bahkan dirinya pun mengatakan tidak pernah meminta imbalan berupa uang sebesar Rp 150 juta pada narapidana tersebut.

Baca juga: Ini Tanggapan Muh Faizal Idris, Terkait Pemeriksaan dan Jabatan Baru KPLP Lapas Sampit

Baca juga: Dugaan Pungli dan Narkoba di Lapas Kelas II B Sampit, ini Penjelasan Kadivpas Kalteng

Meski begitu, pihak kepolisian pun masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MFI dan 7 orang saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan.

“Dari laporan tersebut, masih proses penyelidikan, serta kita memeriksan sebanyak 7 orang,” tutup AKP Iyudi Hartanto.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved