Ini Tanggapan Muh Faizal Idris, Terkait Pemeriksaan dan Jabatan Baru KPLP Lapas Sampit

Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Muh Faizal Idris memberikan tanggapan terkait pemeriksaan dirinya dan pengangkatan pejabat KPLP dugaan pungli

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
VIRAL di MEDIA SOSIAL - Pegawai Lapas Sampit kembali viral di media sosial usai video berkoar-koar mengomentari pungli dan narkoba yang terjadi di lapas tersebut. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit, Muh Faizal Idris memberikan tanggapan terkait pemeriksaan dirinya dan pengangkatan pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Sabtu (15/2/2025).

Laporan dari Faizal tersebut berawal dari adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar yang berujung pengendalian narkoba dari dalam kamar Lapas.

Dirinya menpertanyakan, mengapa KPLP yang masih dalam pemeriksaan mendapat jabatan baru sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.

“Tanggapan saya sangat disayangkan, kenapa orang yang statusnya terlapor dan dalam proses pemeriksaan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat fungsional,” ujarnya.

Faizal mengatakan, setahu dirinya bahwa pejabat fungsional pada organisasi harus melalui tahapan, seleksi, dan uji kompetensi.

Dalam peraturan yang diketahui dirinya, KPLP yang mendapat jabatan baru sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan, salah satu syaratnya memuat harus memiliki integritas yang baik.

“Tapi saya tidak tahu seperti apa pertimbangannya karena tiba-tiba di-SK-kan sebagai pejabat fungsional. Bahkan, Ggaji dan tunjangan kinerjanya senagai pejabat fungsional sama dengan sewaktu menjabat sebagai KPLP. Saya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan dari Direktorat Jenderal mengeluarkan SK tersebut,” tanya Faizal.

Menurutnya, saat proses pemeriksaan sudah berjalan lebih dari sebulan, harusnya ada hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Dirinya bahkan memberikan sontoh kasusnya seperti pada oknum KPLP Lapas Cebongan, yang mana diduga melakukan pungutan liar bahkan statusnya pun sudah menjadi tersangka di kepolisian.

“Sementara untuk KPLP dan Kalapas Sampit sebelumnya, sampai hari ini jangankan ke kepolisian, hukuman disiplin saja belum turun hingga saat ini,” ujarnya.

Faizal mengatakan sudah diperiksa pada 7 Januari 2025 lalu oleh tim gabuhgan dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Direktorat Kepatuhan Internal.

“Dalam proses pemeriksaan, informasi yang saya dengar bahwa terbukti banyak sekali praktik pungli dan dana pungli yang masuk melalui rekening pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa Kalapas dan KPLP, diduga memiliki rekening bayangan untuk praktik pungli yang mana uangnya tidak masuk ke rekening pribadi, melainkan transit dari rekening pegawai.

“Macam-macam modusnya dan itu terbukti, bahkan beberapa narapidana mengakui dan menyampaikan hal tersebut setelah diperiksa oleh tim gabungan. Sejak KPLP datang, bahkan belum ada sebulan, diduga dana yang diminta mencapai ratusan juta kepada KPLP,” ungkap Faizal.

Meski begitu, dirinya tidak bisa memberikan data pasti, yang mana data hanya diketahui oleh tim gabungan, namun hal tersebut yang Faizal dengar dari narapidana yang diperiksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved