Putusan MK Pilkada Barut Lamandau

Hari Ini, Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Foto dokumen sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah dalam sidang pembuktian PHPU Kabupaten Barito Utara, Jumat (14/2/2025) lalu. Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Saksikan siaran langsung melalui live streaming Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dan Lamandau.

Hari ini, MK menjadwalkan sidang MK dengan agenda pembacaan putusan pada dua perkara tersebut

Jadwal sidang MK pembacaan putusan hasil Pilkada Barito Utara dan Lamandau akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

Sidang MK untuk perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan permohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya disidangkan terlebih dahulu.

Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Lalu, sidang MK dengan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman ini akan sidang mulai pukul 13.30 WIB.

LINK Streaming MK

Optimis Dikabulkan

Jelang sidang putusan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja selaku pemohon, melalui kuasa hukumnya, M Imam Nasef dari kantor hukum Zoelva & Patners, menyampaikan, pihaknya meyakini mahkamah akan mempertimbangkan bukti dan saksi yang telah dihadirkan. 

"Berdasarkan bukti, saksi, dan ahli yang kami hadirkan, kami optimis Mahkamah akan mengabulkan permohonan kami," ujar Nasef, Minggu (23/2/2025) kemarin.

Oleh karena itu, kata Nasef, pihak pemohon optimis menghadapi sidang Putusan MK besok. 

Pihak pemohon juga siap menerima apapun hasil putusan MK nanti. 

"Kami telah bekerja keras mempersiapkan bukti-bukti dan dua saksi, serta dua saksi ahli untuk mendukung permohonan PHPU Kabupaten Barito Utara 2024. Kami optimis dengan bukti-bukti, saksi-saksi, dan saksi ahli, mendukung gugatan kami," ucapnya. 

Sementara itu, KPU Barito Utara selaku pihak termohon, menyatakan siap menjalankan apapun putusan MK besok. 

"Apapun putusan MK kami siap menjalankannya," tegas Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari. 

Sebagai informasi gugatan hasil Pilkada Barito Utara diajukan oleh paslon nomor urut 2 Agi-Saja, terdaftar dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan pemohon dalam perkara ini, berkaitan dengan banyaknya pemilih yang tidak menunjukkan KTP saat proses pemungutan suara. 

Satu di antaranya, menurut pemohon, terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Dalam perkara ini, KPU Barito Utara menjadi termohon dan pihak terkait yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Pilkada Lamandau

MK sebelumnya telah melakukan sidang lanjutan untuk kedua perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (14/06/2025) lalu.

Sidang perkara Pilkada Lamandau dipimpin hakim MK, Saldi Isra.

Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. 

Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang. 

Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. 

Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter. 

Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari. 

Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana. 

"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair. 

Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang. 

Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. 

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli. 

Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.

(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Herman Antoni Saputra)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved