Final Sengketa Pilkada Barut Lamandau

Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

MK telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau, pada Senin (21/02/2025) mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Rangkaian sengketa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara dan Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memasuki babak final.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan Pilkada Barito Utara dan Lamandau 2024 akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).

Baca juga: Adu Saksi Ahli Mantan KPU RI, Cek Jadwal Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara

Sidang MK untuk perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan permohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya disidangkan terlebih dahulu.

Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Lalu, sidang MK dengan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman ini akan sidang mulai pukul 13.30 WIB.

Rangkuman Sidang

MK sebelumnya telah melakukan sidang lanjutan untuk kedua perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (14/06/2025) lalu.

Sidang untuk perkara Pilkada Barito Utara, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi oleh dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. 

Pada kali ini, pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Pemohon, pasangan Akhmad Gunaldi Nadalsyah - Sastra Jaya menghadirkan I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha merupakan anggota KPU RI 2007-2012.

Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

Yang masing-masing di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved