Final Sengketa Pilkada Barut Lamandau

Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

MK telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau, pada Senin (21/02/2025) mendatang. 

Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter. 

Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari. 

Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana. 

"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair. 

Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang. 

Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. 

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli. 

Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.

(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Herman Antoni Saputra)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved