Final Sengketa Pilkada Barut Lamandau

Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

MK telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau, pada Senin (21/02/2025) mendatang. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Rangkaian sengketa gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara dan Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memasuki babak final.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Jadwal sidang MK dengan agenda pembacaan putusan Pilkada Barito Utara dan Lamandau 2024 akan berlangsung, pada Senin (24/02/2025).

Baca juga: Adu Saksi Ahli Mantan KPU RI, Cek Jadwal Pembacaan Putusan Hasil Sidang MK Pilkada Barito Utara

Sidang MK untuk perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan permohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya disidangkan terlebih dahulu.

Sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB.

Lalu, sidang MK dengan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Perkara yang diajukan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman ini akan sidang mulai pukul 13.30 WIB.

Rangkuman Sidang

MK sebelumnya telah melakukan sidang lanjutan untuk kedua perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (14/06/2025) lalu.

Sidang untuk perkara Pilkada Barito Utara, dipimpin Ketua MK, Suhartoyo yang didampingi oleh dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. 

Pada kali ini, pemohon dan termohon menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Pemohon, pasangan Akhmad Gunaldi Nadalsyah - Sastra Jaya menghadirkan I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha merupakan anggota KPU RI 2007-2012.

Dalam keterangannya, ia menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. 

Yang masing-masing di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei. 

"Sebenarnya ini yang paling 'seksi', namun sayangnya di termohon tidak dimunculkan dan di Bawaslu juga tidak dimunculkan, yaitu di TPS 01 Kampung Melayu," ujar I Gusti Putu Artha. 

Selain itu, ia juga menuding adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, yang diduga bermula dari sisa surat suara yang diberikan kepada saksi. 

Selanjutnya, keterangan ditambahkan oleh ahli kedua pemohon, Radian Syam. 

Radian Syam membacakan satu per satu poin pertimbangan ahli yang secara garis besarnya menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara. 

"Bahwa penting kami sekali lagi membacakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu dan KPU selama Pilkada yang sebenarnya," ucapnya. 

Selanjutnya, termohon dalam hal ini KPU Barito Utara menghadirkan Hasyim Asy'ari sebagai saksi ahli.

Diketahui, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI 2022-2024.

Dalam keterangannya mengatakan, setidaknya ada delapan parameter pemilu yang demokratis. 

Satu diantara paramater itu adalah kesetaraan antarwarga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. 

Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Barito Utara telah bersikap dan bertindak adil, yaitu dengan menetapkan keadilan pemilu dalam prinsip demokratis," kata Hasyim Asy'ari. 

"KPU Barito Utara juga mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," imbuhnya. 

Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai saksi ahli Bawaslu Barito Utara.  

Menurutnya, termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.

Adapun keputusan termohon untuk tidak melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan. 

Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.

"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini. 

Perkara pun akan berlanjut dengan sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (24/2/2025) mendatang. 

Pilkada Lamandau

Pada hari yang sama, sidang Pilakda Lamandau dipimpin hakim MK Saldi Isra.

Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. 

Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang. 

Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. 

Selanjutnya, Hasyim Ansyari saksi ahli dari KPU Lamandau selaku Termohon, menerangkan bahwa pemilu demokratis itu setidaknya memiliki delapan parameter. 

Parameter-parameter tersebut yang menjadi dasar pendapat yang disampaikan oleh Hasyim Ansyari. 

Satu di antara paramater itu adalah kesetaraan antar warga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Lamandau mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," kata Hasyim. 

Hasyim juga mengungkapkan, bahwa KPU Lamandau telah benar dalam menerapkan norma hukum dalam prosea pemungutan dan penghitungan suara. 

Sementara itu, Abdul Chair Ramadhan selaku saksi ahli pihak terkait, Rizky Aditya- Abdul Hamid, menjelaskan TSM dominannya dilakukan oleh pihak petahana. 

"Sebab Ia (petahana,red) memiliki posisi tawar dan dengannya mampu melakukan tindakan yang mempengaruhi struktur dan sistematis,"tutur Abdul Chair. 

Selama sidang berlangsung, Bawaslu selaku pihak terkait juga membawa saksi ahli yang menyatakan bahwa TSM dalam lingkup Pilkada adalah politik uang. 

Dalam sidang ini, saksi ahli dari Pemohon juga menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. 

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari dan mengecek ulang bukti maupun pernyataan dari saksi serta saksi ahli. 

Bukti tambahan yang disampaikan pemohon, termohon maupun pihak terkait juga telah disahkan oleh Mahkamah. Sidang ini kemudian ditunda dan hakim akan membacakan putusan pada 24 Februari 2025 mendatang.

(TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi/Herman Antoni Saputra)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved