Final Sengketa Pilkada Barut Lamandau

Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

MK telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau, pada Senin (21/02/2025) mendatang. 

"Sebenarnya ini yang paling 'seksi', namun sayangnya di termohon tidak dimunculkan dan di Bawaslu juga tidak dimunculkan, yaitu di TPS 01 Kampung Melayu," ujar I Gusti Putu Artha. 

Selain itu, ia juga menuding adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, yang diduga bermula dari sisa surat suara yang diberikan kepada saksi. 

Selanjutnya, keterangan ditambahkan oleh ahli kedua pemohon, Radian Syam. 

Radian Syam membacakan satu per satu poin pertimbangan ahli yang secara garis besarnya menyoroti kinerja KPU dan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara. 

"Bahwa penting kami sekali lagi membacakan tugas dan tanggungjawab Bawaslu dan KPU selama Pilkada yang sebenarnya," ucapnya. 

Selanjutnya, termohon dalam hal ini KPU Barito Utara menghadirkan Hasyim Asy'ari sebagai saksi ahli.

Diketahui, Hasyim Asy'ari merupakan Ketua KPU RI 2022-2024.

Dalam keterangannya mengatakan, setidaknya ada delapan parameter pemilu yang demokratis. 

Satu diantara paramater itu adalah kesetaraan antarwarga negara dengan indikator daftar pemilih mencapai derajat tinggi. 

Kemudian setiap suara pemilih akan memberikan kontribusi yang sama dalam mempengaruhi kemungkinan perolehan kursi partai politik dan terpilihnya calon. 

"Berdasarkan berbagai aturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa KPU Barito Utara telah bersikap dan bertindak adil, yaitu dengan menetapkan keadilan pemilu dalam prinsip demokratis," kata Hasyim Asy'ari. 

"KPU Barito Utara juga mampu menerapkan parameter dan indikator pemilu demokratis pada Pilkada 2024," imbuhnya. 

Hal senada juga disampaikan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai saksi ahli Bawaslu Barito Utara.  

Menurutnya, termohon sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara.

Adapun keputusan termohon untuk tidak melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebagaimana direkomendasikan Bawaslu Barito Utara, dinilai Bambang cukup beralasan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved