Final Sengketa Pilkada Barut Lamandau

Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilkada Barito Utara dan Lamandau Kalteng

MK telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau.

Editor: Haryanto
Tangkapan Layar Youtube MK
PUTUSAN - Ketua MK, Suhartoyo saat menyampaikan putusan perkara, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwal sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Barito Utara dan Lamandau, pada Senin (21/02/2025) mendatang. 

Hal itu lantaran tidak ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang diberi kesempatan memilih.

"Sehingga keterpenuhan Pasal 112 ayat 2 tentang pemungutan suara ulang di TPS tersebut, dinyatakan tidak terpenuhi unsurnya, sehingga kemudian tidak dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Keterangan Bawaslu dan para pihak di persidangan ini menandai rampungnya pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara ini. 

Perkara pun akan berlanjut dengan sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan berlangsung, Senin (24/2/2025) mendatang. 

Pilkada Lamandau

Pada hari yang sama, sidang Pilakda Lamandau dipimpin hakim MK Saldi Isra.

Pada sidang pembuktian baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait membawa saksi dan saksi ahli. 

Persidangan Panel II ini dimulai dengan pengambilan sumpah terhadap empat saksi ahli dan saksi oleh majelis hakim. 

Hakim menyampaikan, setiap saksi ahli diberi waktu 10 menit untuk memberikan kesaksian. 

"Kami hanya mendengar keterangan ahil, tidak akan didalami, karena itu cukup dipelajari oleh hakim," ujarnya. 

Bambang Eka Cahya Widodo, saksi ahli dari Pemohon mendapat giliran pertama. 

Dia menyampaikan empat permasalahan yang terjadi pada Pilkada Lamandau 2024, satu di antaranya, pemilih yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tetap menggunakan hak pilihnya. 

Selain itu, dia juga menilai Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

"Pemilih menggunakan hak pilih sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dengan jumlah kertas suara yang, terpakai terdapat perolehan surat suara pemohon yang seharusnya merupakan suara sah menjadi suara tidak sah, terdapat ketidak profesional KPPS dalam pelaksanaan pemilihan," ungkap Bambang. 

Bambang juga menyoroti inkonsistensi dalam penetapan suara sah dan tidak sah. Menurutnya hal ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved