Berita Populer Kotim

Berita Populer Kotim: Jam Kerja Ramadhan dan TPP ASN Dirasionalisasi ke Pelantikan Harati Jilid II

Berita Populer Kotim: Jam Kerja Ramadhan dan TPP ASN Dirasionalisasi ke Pelantikan Harati Jilid II

Editor: Haryanto
RIO PERMADI UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Buapti Kotim terpilih, Halikinnor (kiri) dan Wakil Bupati Kotim terpilih, Irawati (kanan) saat melakukan registrasi dan medical check up, Senin (18/2/2025). 

 

SEKDA KOTIM - Pj Sekda Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai oleh awak media, beberapa waktu lalu,
SEKDA KOTIM - Pj Sekda Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai oleh awak media, beberapa waktu lalu,(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol akan merasionalkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negeri atau ASN dilakukan berjenjang dan menyesuaikan jabatan pegawai.

“Jika TPP yang diterima oleh ASN besar, maka semakin besar pula rasionalisasinya. Jika TPP yang diterima kecil, maka kecil pula rasionalisasinya,” ujar Sanggul, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Efisien Anggaran 2025, Pemprov Kalteng Pangkas Rp 125 Miliar DAK dan DAU Infrastruktur

Hal tersebut dilakukan karena Pemkab Kotim menyesuaikan pemangkasan anggaran dan porsi anggaran belanja pegawai.


Baca Selengkapnya

Rasionalisasi TPP ASN, Juliansyah Wakil Ketua DPRD Kotim Kalteng Harap Tak Pengaruhi Kinerja 

 

WAKIL KETUA DPRD - Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah saat mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kotim, beberapa waktu lalu.
WAKIL KETUA DPRD - Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah saat mengikuti rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kotim, beberapa waktu lalu.(DOKUMENTASI JULIANSYAH UNTUK TRIBUNKALTENG.COM)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Juliansyah memberi tanggapan terkait rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berharap, rasionalisasi TPP yang dilakukan tidak berdampak pada kinerja para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Rasionalisasi TPP merupakan aturan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, saya harap semua pegawai dapat memahaminya,” ujar Juliansyah, Selasa (18/2/2025) sore.

Baca juga: Pemkab Kotim Kalteng Lakukan Rasionalisasi TPP ASN di Tengah Pemangkasan Anggaran

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa anggaran belanja pegawai berdasarkan aturan baru maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved