Berita Nasional
Potensi Usung Prabowo Subianto 2 Periode, Gerindra Buat Strategi Tutup Peluang Gibran Nyapres 2029
Pengamat politik Rocky Gerung menduga bahwa Partai Gerindra, berpeluang menutup peluang Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk nyapres 2029
Apabila tetap ingin maju, Gibran harus mencari partai lain yang mau menampungnya.
"Satu hal yang pasti bahwa penetapan Prabowo sebagai calon Presiden di 2029, hal yang sudah mungkin diantisipasi atau ditunggu oleh banyak orang."
"Itu menimbulkan semacam sedikit kegaduhan politik, karena tentu konsekuensinya Gibran tidak mungkin dicalonkan oleh Gerindra," papar Rocky.
Jika demikian, menurut Rocky, akan ada blok politik baru yang digalang ayah Gibran, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memuluskan jalan anaknya menjadi presiden.
"Kelihatannya bagus keputusan Gerindra tadi dari segi kalkulasi politik, tentu lepas dari soal apakah ini bisa jadi semacam penanda bahwa presiden Prabowo akan melakukan reshuffle secepat-cepatnya untuk memungkinkan kabinet hari ini bekerja untuk dia di 2029 kan itu kalkulasinya," kata Rocky.
4. Apa Putusan MK soal Presidential Threshold?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang sebelumnya mengharuskan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif untuk mencalonkan presiden.
Putusan ini dinilai akan memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengusulkan pasangan calon presiden.
Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Menurut MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
Dengan demikian, MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.
MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.
Putusan MK soal presidential threshold
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
| Reaksi Menkeu Purbaya, ini Sikap Wagub Kalteng Edy Pratowo Soal Pemangkasan TKD Oleh Kemenkeu |
|
|---|
| UPDATE KKB di Papua Pagunungan Hari ini, Pos TNI-Pori Siaga 1 dan Dua Jenazah Dievakuasi |
|
|---|
| Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI |
|
|---|
| JADWAL Hasil Pengumuman Kelulusan Damkar Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung: Seribu Orang |
|
|---|
| KUMPULAN Ucapan MPLS 2025, Selamat Datang Siswa Baru dalam Bahasa Inggris dan Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.