Pilkada Kalteng 2024

Sidang Pemeriksaan PHP Kepala Daerah Katingan di MK, Pihak Terkait dan Termohon Jawab Dalil Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kepala Daerah Katingan, dengan jawaban dari termohon atas dalil

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kuasa hukum Termohon, M Ali Fernandes menyampaikan jawaban atas dalili-dalil yang diajukan Pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Katingan, Rabu (22/1/2025). 

Karena itu, lanjut Ali, suara pemilih tambahan maupaun hasil suara pemilihan sudah benar menurut peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, kuasa hukum Termohon juga menyatakan permohonan ini melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU. 

Permohonan perkara nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diterima MK pada 7 Desember 2024, sedangkan Keputusan KPU Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Katingan diumumkan pada 4 Desember 2024. 

Menurut Termohon, permohonan disampaikan melewati kurun tiga hari kerja atau dalam perkara ini seharusnya paling lambat 6 Desember 2024. 

Sebelumnya, Bawaslu Katingan juga menerima laporan dugaan pelanggaran berupa ditemukannya pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Pindahan, akan tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut denggan memperlihatkan KTP elektronik. 

Namun, Bawaslu Katingan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. 

“Dan alasan tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam formulir model C.Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan pemilihan,” kata Anggota Bawaslu Katingan, Usman Sitepu. 

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. 

Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Katingan agar mendiskualifikasi pasangan Saiful-Firdaus, serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Paslon 1 28.702 suara, Paslon 2 20.257 suara, dan Paslon 3 28.621 suara. 

Baca juga: Pengamat Politik UPR Nilai Gugatan Pilkada Barito Utara dan Murung Raya Berpeluang Dikabulkan MK

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli


Kemudian, memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dinilai terjadi kecurangan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved