Pilkada Kalteng 2024

Sidang Pemeriksaan PHP Kepala Daerah Katingan di MK, Pihak Terkait dan Termohon Jawab Dalil Pemohon

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kepala Daerah Katingan, dengan jawaban dari termohon atas dalil

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Kuasa hukum Termohon, M Ali Fernandes menyampaikan jawaban atas dalili-dalil yang diajukan Pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Katingan, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilu (PHP) Kepala Daerah Katingan. Agenda sidang kali ini adalah jawaban termohon atas dalil-dalil pemohon. 

Sidang pemeriksaan lanjutan perkara nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Permohonan gugatan hasil Pilkada Kapuas ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Sakariyas- Endang Susilawatie. Satu di antara dalil yang diajukan, mereka mempermasalahkan soal pelantikan 11 penjabat di Pemkab Katingan

Pada sidang panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Sadil Isra ini, pihak terkait, yakni Calon Bupati Katingan nomor urut 3 Saiful menjawab dalil yang diajukan pasangan nonor urut 1. 

Kuasa Hukum Pihak Terkait, Kariswan Pratama Jay mengaku, Saiful telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Katingan

“Sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkapnya. 

Kariswan menyebut, pelantikan pejabat tersebut memang dilakukan Saiful dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Katingan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum penetapan paslon yang dilarang ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

Namun, ketentuan larangan tersebut dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Sebagai informasi Saiful menggandeng Firdaus sebagai wakilnya untuk maju di Pilbup Katingan. Pasangan nomor urut 3 ini unggul berdasarkan rapat pleno KPU Katingan

Selain mengenai dugaan pelanggaran mutasi pejabat, pasangan Sakariyas-Endang selaku Pemohon sengketa Pilkada Katingan ini, juga mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon nomor urut 3. 

Menanggapi dalil Pemohon tersebut, KPU Katingan Katingan selaku Termohon membantah terkait kecurangan dengan menambahkan pemilih ke dalam DPTb dengan menerbitkan KTP pemilih menjelang waktu pemungutan suara. 

Kuasa hukum Termohon, M Ali Fernandes menyampaikan, pemilih yang dimaksud sebenarnya memiliki hak pilih sebagai pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik karena telah berpindah domisili. 

Sedangkan penerbitan KTP bukan ranah KPU melainkan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

“Sebagian besar berhak dan memiliki syarat atau memenuhi syarat untuk memilih karena KTP-nya sudah pindah ke Kabupaten Katingan atau sudah pindah memilih ke wilayah tersebut  atau ke TPS tersebut,” ungkap Ali. 

Selain itu, seluruh saksi termasuk saksi Pemohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, kecamatan, sampai kabupaten tidak mengajukan keberatan. 

Karena itu, lanjut Ali, suara pemilih tambahan maupaun hasil suara pemilihan sudah benar menurut peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, kuasa hukum Termohon juga menyatakan permohonan ini melewati tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU. 

Permohonan perkara nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diterima MK pada 7 Desember 2024, sedangkan Keputusan KPU Katingan Nomor 1722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Katingan diumumkan pada 4 Desember 2024. 

Menurut Termohon, permohonan disampaikan melewati kurun tiga hari kerja atau dalam perkara ini seharusnya paling lambat 6 Desember 2024. 

Sebelumnya, Bawaslu Katingan juga menerima laporan dugaan pelanggaran berupa ditemukannya pemilih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Pindahan, akan tetapi tetap menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut denggan memperlihatkan KTP elektronik. 

Namun, Bawaslu Katingan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. 

“Dan alasan tidak cukup bukti yang dapat menunjukkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam formulir model C.Daftar Pemilih Tambahan-KWK melanggar peraturan pemilihan,” kata Anggota Bawaslu Katingan, Usman Sitepu. 

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Katingan Nomor 1722 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. 

Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU Katingan agar mendiskualifikasi pasangan Saiful-Firdaus, serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Paslon 1 28.702 suara, Paslon 2 20.257 suara, dan Paslon 3 28.621 suara. 

Baca juga: Pengamat Politik UPR Nilai Gugatan Pilkada Barito Utara dan Murung Raya Berpeluang Dikabulkan MK

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kalteng, Praktisi Hukum Sebut Termohon dan Terkait Harus Jeli


Kemudian, memerintahkan KPU Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dinilai terjadi kecurangan.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved