Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kejati Kalteng, Undang Mugopal saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024). Dia menyatakan JPU akan mengajukan banding atas putusan perkara korupsi KONI Kotim.
Namun, majelis hakim memutuskan kerugian negara hanya sebesar Rp800 juta.
"Kalau berdasarkan hitungan auditor dengan ahli, berdasarkan data Rp10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain," kata dia.
Dalam kasus ini, JPU mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya |
![]() |
---|
Bupati Kotim Serahkan Penanganan Pengadaan Alat Berat ke Penegak Hukum |
![]() |
---|
Kenal Pamit Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Gantikan Undang Mugopal |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, 6 Pejabat Kejati Dilantik Rerata Kajari, Awas Razia Patuh Telabang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.