Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kejati Kalteng, Undang Mugopal saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024). Dia menyatakan JPU akan mengajukan banding atas putusan perkara korupsi KONI Kotim. 

Namun, majelis hakim memutuskan kerugian negara hanya sebesar Rp800 juta. 

"Kalau berdasarkan hitungan auditor dengan ahli, berdasarkan data Rp10 miliar lebih, tapi hakim berpandangan lain," kata dia. 

Dalam kasus ini, JPU mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved