Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Kejati Kalteng, Undang Mugopal saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024). Dia menyatakan JPU akan mengajukan banding atas putusan perkara korupsi KONI Kotim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonis penjara dua tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi KONI Kotim, Ahyar dan Bani Purwoko. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Kajati Kalteng, Undang Mugopal menilai, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Dia juga telah mengintruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding. 

"Mudah-mudahan pada saat banding nanti hukuman kepada terdakwa bisa dilihat sejernih mungkin," ujar Undang, Selasa (24/12/2024). 

Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar. 

Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta. 

Jika tidak mampu membayar denda tersebut, harta benda Ahyar akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, mantan Ketua KONI Kotim itu akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun. 

Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. 

Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. 

Tak hanya itu, Ahyar juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.383.135.474 atau Rp 10,3 miliar lebih untuk disetorkan ke Kas Negara. 

Perbedaan juga terlihat dalam penghitungan kerugian negara. 

Menurut Undang Mugopal, berdasarkan hitungan auditor dan ahli, kerugian negara mencapai Rp10 miliar dan belum dikembalikan sama sekali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved