Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ahyar Divonis Dua Tahun, JPU Kejati Kalteng Ajukan Banding
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya memvonis penjara dua tahun kepada dua terdakwa kasus korupsi KONI Kotim, Ahyar dan Bani Purwoko.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atau Kejati Kalteng bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal menilai, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia juga telah mengintruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Mudah-mudahan pada saat banding nanti hukuman kepada terdakwa bisa dilihat sejernih mungkin," ujar Undang, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Hakim Vonis Terdakwa Korupsi KONI Kotim Ahyar dan Bani Masing-masing 1 dan 2 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (18/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar.
Ia juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp826 juta.
Jika tidak mampu membayar denda tersebut, harta benda Ahyar akan disita, dan apabila masih tidak mencukupi, mantan Ketua KONI Kotim itu akan menjalani pidana tambahan selama satu tahun.
Sementara itu, Bani Purwoko divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman sembilan tahun penjara untuk masing-masing terdakwa dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara.
Tak hanya itu, Ahyar juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.383.135.474 atau Rp 10,3 miliar lebih untuk disetorkan ke Kas Negara.
Perbedaan juga terlihat dalam penghitungan kerugian negara.
Menurut Undang Mugopal, berdasarkan hitungan auditor dan ahli, kerugian negara mencapai Rp10 miliar dan belum dikembalikan sama sekali.
Berita Populer Kalteng: Saleh 'Si Raja Narkoba Puntun Segera Sidang ke Update Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya |
![]() |
---|
Bupati Kotim Serahkan Penanganan Pengadaan Alat Berat ke Penegak Hukum |
![]() |
---|
Kenal Pamit Kajati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol Resmi Gantikan Undang Mugopal |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng, 6 Pejabat Kejati Dilantik Rerata Kajari, Awas Razia Patuh Telabang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.