Demo Mahasiswa di Depan Polda
Polisi Tembak Warga di Katingan, YLBHI Sebut Polda Pastikan Keterlibatan Haryono Tak Ada Tekanan
Abdul Malik, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI) sebut Polda Kalteng pastikan tersangka haryono tak dalam tekanan
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Haryono, saksi kunci dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah, justru menjadi tersangka. Polda Kalteng diminta memastikan Haryono tidak di bawah tekanan.
Hal tersebut disampaikan Abdul Malik, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI).
Menurut Abdul, kepolisian harus cermat, berhati-hati, imparsial dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan.
Anton menembak kepala Budiman Arisandi dua kali di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Rabu (27/12/2024).
Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024).
Haryono melihat lalu melaporkan kejadian tersebut. Anton jadi tersangka dan dipecat dari Polresta Palangka Raya dengan tidak hormat.
Akan tetapi, Haryono juga menjadi tersangka, karena menurut kepolisian dia terlibat mulai dari membuang mayat hingga membersihkan barang bukti.
"Penetapan tersangka apa dasarnya? Apakah penetapan ini kepolisian sudah sesuai dengan asas-asas penyelidikan sebagaimana dalam KUHAP? Dan sejauh mana scientific crime investigation dilakukan?," kata Abdul, Jumat (20/12/2024).
Abdul menyebut, ada dua hal yang mesti diperhatikan dalam penetapan tersangka Haryono.
Pertama, di saat kejadian, hal yang disangkakan penyidik tentang keterlibatan Haryono, harus dipastikan tidak dalam tekanan.
Mengingat, di saat kejadian tersebut, Anton dengan sewenang-wenangnya menggunakan senjata api.
Yang kedua, kata Abdul, dalam proses pemeriksaan, apakah Haryono sudah diberikan haknya sebagai saksi kunci.
Misalnya, mendapat hak bantuan hukum atau dalam proses pemeriksaan Haryono tidak mendapat tekanan baik langsung atau tidak langsung oleh siapapun, termasuk kepolisian.
"Sehingga, menjadi penting bagi kami, LPSK harus turun dan memberikan perlindungan yang holistik kepada pihak-pihak yang memiliki kesaksian tentang kasus ini. Jangan sampai polisi lakukan kriminalisasi terhadap saksi bahkan korban," ucap Abdul.
Menurut Abdul, penembakan yang dilakukan Brigadir Anton ini bukan kasus pembunuhan dan pencurian biasa.
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Andina Narang Minta Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Dugaan Bisnis Mobil Bodong hingga Narkoba di Balik Kasus Penembakan oleh Brigadir AK |
![]() |
---|
Mobil Curian oleh Brigadir AK Dibeli oleh Anggota TNI, Ini Penjelasan Kapenrem Korem 102/Pjg |
![]() |
---|
Berita Populer Kalteng: KH Sebut Oknum Berseragam Tadah Mobil Korban Tembak Brigadir AK hingga Demo |
![]() |
---|
Demo Polda Kalteng soal Polisi Tembak Warga Sipil, Mahasiswa: Harusnya Rasa Aman justru Buat Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.