Demo Mahasiswa di Depan Polda

Polisi Tembak Warga di Katingan, YLBHI Sebut Polda Pastikan Keterlibatan Haryono Tak Ada Tekanan

Abdul Malik, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI) sebut Polda Kalteng pastikan tersangka haryono tak dalam tekanan

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Puluhan mahasiswa aksi di depan Mapolda Kalteng, mereka menuntut agar Pold Kalteng melakukan reformasi, buntut penembakan Budiman Arisandi oleh Brigadir Anton, Kamis (19/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Haryono, saksi kunci dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah, justru menjadi tersangka. Polda Kalteng diminta memastikan Haryono tidak di bawah tekanan. 

Hal tersebut disampaikan Abdul Malik, pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneisa (YLBHI)

Menurut Abdul, kepolisian harus cermat, berhati-hati, imparsial dan akuntabel dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK atau Anton Kurniawan. 

Anton menembak kepala Budiman Arisandi dua kali di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Rabu (27/12/2024).

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). 

Haryono melihat lalu melaporkan kejadian tersebut. Anton jadi tersangka dan dipecat dari Polresta Palangka Raya dengan tidak hormat. 

Akan tetapi, Haryono juga menjadi tersangka, karena menurut kepolisian dia terlibat mulai dari membuang mayat hingga membersihkan barang bukti. 

"Penetapan tersangka apa dasarnya? Apakah penetapan ini kepolisian sudah sesuai dengan asas-asas penyelidikan sebagaimana dalam KUHAP? Dan sejauh mana scientific crime investigation dilakukan?," kata Abdul, Jumat (20/12/2024). 

Abdul menyebut, ada dua hal yang mesti diperhatikan dalam penetapan tersangka Haryono

Pertama, di saat kejadian, hal yang disangkakan penyidik tentang keterlibatan Haryono, harus dipastikan tidak dalam tekanan.

Mengingat, di saat kejadian tersebut, Anton dengan sewenang-wenangnya menggunakan senjata api. 

Yang kedua, kata Abdul, dalam proses pemeriksaan, apakah Haryono sudah diberikan haknya sebagai saksi kunci.

Misalnya, mendapat hak bantuan hukum atau dalam proses pemeriksaan Haryono tidak mendapat tekanan baik langsung atau tidak langsung oleh siapapun, termasuk kepolisian. 

"Sehingga, menjadi penting bagi kami, LPSK harus turun dan memberikan perlindungan yang holistik kepada pihak-pihak yang memiliki kesaksian tentang kasus ini. Jangan sampai polisi lakukan kriminalisasi terhadap saksi bahkan korban," ucap Abdul. 

Menurut Abdul, penembakan yang dilakukan Brigadir Anton ini bukan kasus pembunuhan dan pencurian biasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved