Berita Kotim

Kepala DPMD Kotim Sebut ASN Lingkup Desa dan Kecamatan Terbukti Selingkuh Bisa Diberhentikan

DPMD Kotawaringin Timur, Raihansyah menegaskan ASN perangkat di desa dan kecamatan terlibat kasus perselingkuhan apabila terbukti bisa diberhentikan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Raihansyah. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur, Raihansyah mengatakan belum menerima laporan Kasus perselingkuhan oknum aparatur sipil negara (ASN), Kamis (19/12/2024).

Untuk diketahui, Oknum ASN yang diduga selingkuh terjadi di lingkup Kecamatan Baamang dan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kota Besi.

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dugaan Kasus perselingkuhan dari korban dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” ungkap Raihansyah saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Ia menambahkan pihaknya akan langsung bertindak setelah ada laporan masuk ke DPMD Kotim.

Meski sudah menerima laporan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengkaji dugaan Kasus perselingkuhan tersebut.

Tentunya untuk memastikan kebenaran laporan dari korban, serta akan menentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan para yang bersangkutan.

Kepala DPMD Kotim mengatakan sanksi terberat jika memang terbukti selingkuh ialah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal tersebut ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi lain yang akan dijatuhkan pada PNS yang terbukti berselingkuh, yaitu penurunan pangkat selama 3 tahun.

“Kemudian ada pula penundaan kenaikan pangkat dalam periode tertentu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau 1 tahun, serta pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun,” ungkap Raihansyah.

Kepala DPMD menegaskan bahwa sanksi tersebut untuk menjaga moralitas, integritas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.

Dirinya juga mengatakan selain sanksi disiplin, akan ada sanksi administratif bagi ASN yang menjadi pelaku perselingkuhan.

Pada Pasal 412 KUH Pidana, pelaku perselingkuhan akan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Kepala DPMD Kotim mengatakan bahwa tahapan cukup panjang bagi ASN yang melanggar dan tidak bisa langsung diberhentikan.

“Terkecuali untuk tenaga honorer, jika terbukti berselingkuh, maka akan langsung diberhentikan atau dipecat,” tutup Raihansyah.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved