Polisi Tembak Sopir Ekspedisi

RDP Komisi III DPR RI Soal Brigadir AK Bunuh Warga, Kapolda Kalteng Sebut Ada 2 Letusan Tembakan

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Kalteng kasus penembakan oleh Brigadir AKm Djoko sebut ada dua letusan tembakan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
Tim kuasa hukum H saat memperlihatkan surat penetapan tersangka H di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024) kemarin . 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat atau RDP bersama Polda Kalteng. RDP ini membahas kasus penembakan Brigadir Anton Kurniawan atau AK. 

Pada RDP dilaksanakan pada Selasa (17/12/2024) ini, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sidang etik dan memutuskan PTDH untuk Anton. 

Djoko mengungkapkan, kronologi penembakan ini bermula pada Rabu (27/12/2024), saksi Haryono mengemudikan mobil bersama Anton ke arah TKP, Jalan Tjilik Riwut Km 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya. 

"Dalam perjalanan sekitar kilometer 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan bahwa dia (Anton, red) merupakan anggota Polda Kalteng dan mendapat info bahwa ada pungutan liar di  pos Lantas 38," ucap Djoko. 

Pada saat itu, kata Djoko, posisi korban berada di luar mobil. Mobil tersebut merupakan kendaraan ekspedisi dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

Lalu, Anton mengajak korban naik ke mobil yang dikemudikan Haryono. Tujuannya, mengajak korban ke Pos Lantas 38 sekaligus meyakinkan korban bahwa ada pungli di pos tersebut. 

Kemudian, lanjut Djoko, Anton meminta Haryono untuk menjalankan mobil ke arah Kasongan, Kalteng. 

"Setelah itu, Anton memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi itulah Haryono mendengar suara letusan tembakan," jelasnya. 

Djoko menjelaskan, posisi duduk korban berada di samping Haryono yang mengemudikan mobil, sedangkan Anton duduk di belakang korban. 

Selang 3 detik penembakan itu Anton meminta Haryono untuk memutar arah lagi. Pada posisi ini suara tembakan kembali terdengar. 

Selanjutnya, Djoko mengatakan, mayat korban dibuang di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Kasongan. Mayat korban ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dan diketahui korban merupakan warga Banjarmasin inisial BA. 

"Setelah itu, pada Selasa (10/12/2024), Haryono melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya," kata Djoko. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Polda Kalteng kemudian menetapkan Anton sebagai tersangka. 

Baca juga: Kapolda Kalteng Rapat dengan Komisi III DPR RI terkait Brigadir AK yang Tembak Sopir Ekspedisi

Menariknya, saksi kunci, Haryono juga ikut menjadi tersangka. Kuasa hukumnya, Parlin B Hutabarat menilai kliennya itu merupakan korban dalam kejadian ini. 

Sebelumnya Parlin menyebut, kasus ini terungkap karena Haryono dan mestinya kliennya dijadikan justice collaborator. 

"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved