Pilkada Serentak

Rekap Resmi Akhir Hasil Pilgub Papua 2024: Selisih 7193, Cek Suara Benhur-Yeremias vs Mathius-Aryoko

Hasil Pilgub Papua 2024 ditetapkan dalam rapat rekapitulasi suara calon Gubernur Papua pada Pilkada 2024

Editor: Haryanto
KPU Papua
Hasil Pilgub Papua 2024 ditetapkan dalam rapat rekapitulasi suara calon Gubernur Papua pada Pilkada 2024. 

Di hadapan KPU dan Bawaslu Provinsi papua, saksi paslon nomor urut 2, Benyamin Gurik ngotot mempertahankan data D Hasil, meski keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 soal pentingnya dilakukan penyandingan data C Hasil PPD Japsel, tidak diakomodir.

Sorotan terhadap bobroknya kinerjaKPU Kota Jayapura jadi sorotan, bahkan disiarkan secara langsung di kanal KPU Papua.

Para komisioner Bawaslu Provinsi Papua juga bersikap tegas dalam pelno ini.

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura mengesahkannya pada pleno tingkat kota, meski tidak diakui oleh dua komisioner KPU serta anggota PPD Japsel.

Hasil tersebut bahkan dinyatakan ilegal oleh Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura dinyatakan melanggar prosedur pleno yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis PKPU nomor 18 tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan koleganya, Rinto Pakpahan menyatakan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai melanggar ketentuan PKPU serta memaksakan pengesahan suara untuk calon gubernur Papua di tingkat PPD Jayapura Selatan.

Hasilnya dinyatakan cacat, bahkan tidak diakui oleh Bawaslu.

(Tribun-Papua.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved