Pilkada Serentak

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Resmi Ajukan Gugatan ke MK Hasil Pilgub Sumut 2024

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Haryanto
KPU Sumut
Hasil Pilgub Sumut 2024, Paslon nomor urut 1, Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. 

TRIBUNKALTENG.COM - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024.

Gugatan ke MK tertera pada akta pengajuan permohonan pemohon elektronik beromor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pengajuan itu tertulis pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Update Hasil Quick Count Pilgub Sumut 2024 Cek Live Survei Indikator, Bobby-Surya vs Edy-Hasan

"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 09 Desember 2024 memberi kuasa kepada Yance Aswin, dkk," dikutip dari laman resmi MK.

KPU Sumut menjadi termohon pada gugatan ini.

Diketahui, terdapat dua paslon pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sumut 2024.

Paslon nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya.

Paslon ini diusung gabungan partai politik (parpol).

Di antaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem.

Lalu, ada PSI, PKS, PKB, PPP, dan Partai Perindo.

Sedangkan, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora dan PKN.

KPU Sumut sudah menuntaskan proses rekapitulasi hasil Pilgub Sumut 2024.

Hasil Pilgub Sumut 2024, Paslon nomor urut 1, Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara.

Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Edy-Hasan mendapatkan 2.009.311 suara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved