Gugatan ke MK Pilkada di Kalteng
Alfian-Agati Susul Erlin-Yadi Ajukan Gugatan ke MK terkait Hasil Pilkada Kapuas Kalteng 2024
Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 diajukan Paslon nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin.
TRIBUNKALTENG.COM, KAPUAS - Sudah dua pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstituasi (MK).
Terbaru, gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) 2024 diajukan Paslon nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin.
Akta pengajuan permohonan Alfian-Agati bernomor 188/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 20.24 WIB.
"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 05 Desember 2024 memberi kuasa kepada Robby Akbar," dikutip dari laman resmi MK.
Baca juga: Breaking News, 7 Pilkada di Kalteng Sudah Digugat ke MK: Palangka Raya, Barut, Kapuas hingga Kotim
Gugatan ke MK untuk hasil Pilkada Kapuas 2024 sebelumnya juga diajukan Paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Akta pengajuan Erlin-Yadi terdaftar pada nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pengajuan gugatan ke MK diajukan, pada Senin (09/12/2024) pukul 16.47 WIB.
Erlin-Hardi menggandeng kuasa hukum ternama untuk mengawal permohonannya ini.
"Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Desember 2024 memberi kuasa kepada Denny Indrayana, dkk," dikutip dalam laman resmi MK.
KPU Kapuas menjadi pihak termohon dalam dua gugatan ke MK ini.
Wiyatno-Dodo Unggul Suara
KPU Kapuas, Kalteng sebelumnya telah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi Pilkada 2024, pada Kamis (05/12/2024) lalu.
Hasil Pilkada Kapuas 2024 dimenangkan pasangan calon (Paslon), Muhammad Wiyatno dan Dodo.
Paslon nomor urut 1 ini diusung empat partai politik (parpol), yakni PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.
Wiyatno-Dodo mengemas 53.367 suara.
Paslon ini unggul pada delapan kecamatan, antara lain Dadahup, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Timpah, Kapuas Tengah, Tamban Catur, dan Pasak Talawang.
Suara kedua terbanyak didapat Paslon nomor urut 4, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi.
Paslon ini diusung tiga parpol, yakni Partai Golkar, PKS, dan PBB.
Erlin-Yadi yang mendapatkan 47.763 suara unggul di enam kecamatan.
Antara lain Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Mantangai, dan Kapuas Hulu.
Lalu, Paslon nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin di posisi ketiga.
Paslon ini diusung tiga parpol, antara lain Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PSI.
Alfian-Agati mendapatkan 45.236 suara unggul di dua kecamatan, yakni Pulau Petak dan Basarang.
Posisi keempat ada paslon nomor urut 5, Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani.
Paslon yang diusung Partai Nasdem ini mendapatkan 24.113 suara.
Dealdo-Ismeth unggul di satu kecamatan, yakni Mandau Talawang.
Terakhir, Paslon nomor urut 2, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputram yang diusung PKB.
Habib Banua-Tommy mendapatkan 8.559 suara.
Total Perolehan Suara 5 Paslon Hasil Pilkada Kapuas 2024 pada 17 Kecamatan:
1. Muhammad Wiyatno dan Dodo: 53.367 suara
2. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Tommy Saputram: 8.559 suara
3. Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin: 45.236 suara
4. Erlin Hardi dan Alberkat Yadi: 47.763 suara
5. Dealdo Dwirendragraha Bahat dan Parij Ismeth Rinjani: 24.113 suara
(TribunKalteng.com)
gugatan ke MK
TribunBreakingNews
Hasil Pilkada Kapuas 2024
Muhammad Alfian Mawardi
Agati Sulie Mahyudin
Erlin Hardi
Alberkat Yadi
Putusan MK Sengketa Pilkada Batara Kalteng Dibacakan Rabu, Tahan Diri Ujian Kedewasaan |
![]() |
---|
Jadwal Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Kapuas, Palangka Raya, Kotim, Barsel, Barut hingga Mura |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Hasil Pilkada Kota Palangka Raya, KPU Bantah Tuduhan Rojikin-Vina |
![]() |
---|
Alfian-Agati Cabut Gugatan ke MK untuk Hasil Pilkada Kapuas 2024, Perkara Erlin-Yadi Masih Lanjut |
![]() |
---|
Sidang MK Gugatan Hasil Pilkada 8 Daerah di Kalteng Digelar Bersamaan, Cek Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.