Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng

Koyem-SHD Bakal Gugat Hasil Pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi , Ini Respon KPU

Paslon 02 Koyem-SHD bakal gugat hasil pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap adanya sejumlah pelanggaran, ini respon KPU

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Penandatangan berita acara rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kalteng, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Minggu (8/12/2024) malam. Saksi paslon nomor urut 2 menolak hasil rekapitulasi Pilgub Kalteng. 

Pada rapat pleno terbuka, KPU telah menetapkan hasil Pilgub yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi. Yanh mana Pasangan nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo memperoleh suara terbanyak yakni 484.754 suara sah. 

Suara Agustiar-Edy unggul tipis dari paslon nomor urut 2 Koyem-SHD yang memperoleh 468.925 suara sah. Wawan menyebut, berdasarkan selisih suara tak lebih dari 1,5 persen itu, tim Koyem-SHD memenuhi satu di antara syarat untuk menggugat ke MK 

Wawan menerangkan, meskipun ada saksi paslon yang tak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka tidak membuat berita acara tersebut tidak sah. 

Baca juga: Terbaru Hasil Akhir Pilgub Kalteng 2024: Cek Suara Agustiar-Edy, Koyem-SHD, Willy-Habib, Razak-Sri

"Kalau pun ada paslon yang menyatakan tidak menerima berita acara dan sertifikat. KPU Kalteng akan tetap mengeluarkan berita acara dan sertifikat rapat pleno terbuka, serta mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi dan itu adalah bagian dari proses yang nantinya akan digunakan palson yang keberatan untuk mengajukan ke MK," ucapnya. 

Sebagai informasi, dalam rekapitulasi tingkat KPU Kalteng ini, paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail memperoleh 279.426 suara sah dan Paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto memperoleh 67.385 suara sah.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved