Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng

Koyem-SHD Bakal Gugat Hasil Pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi , Ini Respon KPU

Paslon 02 Koyem-SHD bakal gugat hasil pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap adanya sejumlah pelanggaran, ini respon KPU

|
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Penandatangan berita acara rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kalteng, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Minggu (8/12/2024) malam. Saksi paslon nomor urut 2 menolak hasil rekapitulasi Pilgub Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi atau Koyem-SHD berencana menggugat hasil pemilihan gubernur atau Pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Rencana tim Koyem-SHD bakal membawa hasil Pilgub Kalteng 2024 ke MK diperkuat setelah saksi dari paslon nomor urut 2, Moses Agus Puwono juga menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil Pilgub. 

Moses mengungkapkan, pihaknya menemukan perubahan data jumlah suara dari TPS hingga ke rekapitulasi di tingkar KPU Kalteng 

Moses mengeklaim, setidaknya ada 19 ribu suara yang hilang selama saat rekapitulasi di tingkat KPU Kalteng. Dari jumlah tersebut, suara paslon Koyem-SHD diduga hilang sebanyak 13 ribu suara. 

Baca juga: Profil Hera Nugrahayu: Pj Wali Kota Palangka Raya Berganti, Kata Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

Menurutnya, paslon nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail dan paslon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto juga mengalami hal yang sama. 

"Berdasarkan pelacakan C Hasil KPU sendiri, kemudian kita sesuaikan berdasarkan tahapan, itu (suar, red)ada hilang sekitar di 19 ribu. Artinya tidak konsisten dari hasil rekap di TPS sampai dengan pleno hari ini," ujar Mosessaat ditemui usai pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kalteng di Hotel Aquarius Palangka Raya, Minggu (8/12/2024). 

Selanjutnya, Moses akan menyerahkan proses hasil pleno tersebut ke tim hukum Koyem-SHD

Tim hukum Koyem-SHD juga sedang menyiapkan bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Moses mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan semua itu di sidang MK. 

Kepala Badan Saksi Partai Nasional (BSPN) PDIP ini menambahkan, dari catatan-catatan yang ditemukan, besar kemungkinan tim Koyem-SHD akan menggugat hasil Pilgub Kalteng 2024 ke MK. 

"Sepertinya demikian akan kita lanjutkan ke MK, karena ada beberapa catatan penting yang harus dibuka dalam rangka menjaga amanat rakyat Kalteng," kata Moses. 

Menanggapi keberatan yang disampaikan saksi dari paslon nomor urut 2, Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menegaskan pelaksanaan Pilgub Kalteng 2024 sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait perbedaan perolehan jumlah perolehan suara yang disampaikan Moses, Wawan menjelaskan, C hasil atau proses perhitungan suara di tingkat TPS akan dilakukan perbaikan jika ada kesalahan, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. 

"Dan semua prosesnya tercatat, jadi contoh ada suara yang berubah itu tercatat ada perubahan dimana, dan diketahui. Dalam prosesnya kami terbuka dan transparan," ucap Wawan.

Dirinya menegaskan, KPU Kalteng bisa mempertanggungjawabkan hasil Pilgub 2024. 

"Kami akan tunggu prosesnya, apa saja bukti-bukti yang dibawa ke MK kami akan siapkan bukti dari KPU Kalteng. Jadi kami yakin ada permohonan ke MK kami siap," kata Wawan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved