Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng

Ketua Tim Kuasa Hukum Agustiar-Edy Harap Siapapun yang Menang Tidak Ada Gugatan ke MK

Bias Layar secara pribadi mengharapkan tidak adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
Tim Kuasa hukum dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran - Edy Pratowo, Bias Layar, Minggu (08/12/2024). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ketua Tim Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran - Edy Pratowo, Bias Layar memberi pandangannya terkait rekapitulasi hasil pleno tingkat provinsi. 

Bias Layar secara pribadi mengharapkan tidak adanya gugatan terhadap penetapan kemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Baca juga: Link Live Streaming KPU, Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng 2024

Hal tersebut disampaikan Bias Layar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya gugatan sengketa hasil Pilgub Kalteng 2024 di MK.

Mengingat prediksi kemunkinan tipisnya selisih suara.

"Kami mengharapkan tidak ada gugat-menggugat di MK karena siapa pun yang menang ini demi Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Bias Layar, Minggu (8/12/2024). 

Bias Layar juga mengingatkan bahwa membawa masalah sengketa hasil Pilkada Kalteng ke MK dapat merugikan semua pihak.

Ia menilai, hal itu akan menghabiskan waktu, energi, dan biaya.

Namun, apabila nantinya ada pihak yang tetap ingin menggugat hasil Pilkada Gubernur Kalteng ini ke MK, Bias Layar menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghalangi keinginan tersebut.

"Itu adalah hak konstitusional yang diamanatkan oleh undang-undang dan konstitusi kita jadi kalo ada yang menggugat silahkan saja," ujarnya. 

Menyikapi kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil Pilkada Kalteng di MK, Tokoh Dayak Ma'anyan sekaligus Ketua Dusmala ini menyatakan pihaknya telah mempersiapkan semua bukti. 

"Kami sebagai pihak terkait akan mengumpulkan data-data kami untuk menunjang dan memperkuat KPU Provinsi Kalteng apabila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi,” bebernya. 

Saat disinggung apakah pihak paslon 03 sendiri akan mengajukan gugatan ke MK apabila hasil keputusan KPU nantinya memenangkan Paslon lain, Bias Layar dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. 

"Terkait hal itu sepenuhnya harus berdasarkan data, fakta, dan bukti. Kami tidak mau berandai-andai," tutup Bias Layar

Skenario Pascapleno

Di kesempatan lain, perwakilan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pilgub Kalteng 2024, Moses Agus Purwono menyatakan sikapnya terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved