Rekapitulasi Hasil Pilgub Kalteng

Koyem-SHD Bakal Gugat Hasil Pilgub Kalteng 2024 ke MK, Pengamat Politik UPR Sebut Hak Hukum

Pengamat politik di Palangka Raya menyebutkan rencana gugatan yang dilakukan paslon 02 Nadalsyah-Supian Hadi atau Koyem-SHD berencana adalah hak hukum

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Paslon nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi bakal gugat ke MK hasil rekapitulasi di Pilgub Kalteng 2024. Pengamat Politik sebut hak hukumnya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi atau Koyem-SHD berencana menggugat hasil Pilgub Kalteng 2024 oleh KPU. Pengamat politik di Palangka Raya menyebut hal itu merupakan hak paslon. 


Badan Saksi Nasional Partai (BSNP) yang juga saksi paslon Koyem-SHD, Moses Agus Puwono mengeklaim, paslon nomor urut 2 tersebut kehilangan lebih kurang 13.000 suara. 


"Dari pelasakan kami berdasarkan C hasil di TPS ada 19.000 suara yang hilang dan 13.000 suara milik paslon nomor urut 2. Artinya, ada ketidakkonsistenan dari rekapitulasi di TPS sampai ke tingkat provinsi," ucap Moses saat ditemui usai rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kalteng, Minggu (8/12/2024). 


Moses menyebut, pihaknya menduga terjadi kecurangan selama proses rekapitulasi. Karena itu, tim Koyem-SHD menolak hasil Pilgub Kalteng dalam rapat pleno KPU Kalteng. 


Dia juga mengeklaim, pihaknya memiliki bukti yang kuat dan akan menyampaikan bukti dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) serta menggugat hasil Pilgub Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menanggapi rencana tim Koyem-SHD menggugat ke MK, pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan mengatakan, sudah memprediksi hal tersebut. 


Dia menyebut, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak paslon. Namun, Ricky mengingatkan jika hak selalu beriringan dengan kewajiban. 


"Utamakan kewajiban dahulu baru menuntut hak, jangan terbalik," ucap Ricky, saat dihubungi Tribunkalteng.com, Senin (9/12/2024). 


Artinya, kata Rikcy, para paslon yang hendak menyampaikan gugatan ke MK perlu membawa laporan yang lengkap termasuk bukti kecurangan. 


Mengingat, bakal banyak yang menggugat hasil Pilkada di seluruh Indonesia, menurut Ricky, MK tak akan punya cukup waktu untuk memproses seluruh gugatan. 


"Karena itu, jika gugatan tidak lengkap besar kemungkinan akan ditolak," jelasnya. 


Jika melihat selisih suara antara paslon Koyem-SHD dengan peraih suara tertinggi yakni nomor urut 3, Agustiar Sabran-Edy Pratowo berkisar 1-1,5 persen dari surat suara sah. 


Untuk diketahui paslon nomor urut 3 meraih 484.754 suara sah sedangkan nomor urut 2 memperoleh 468.925 suara sah. Selisih suara kedua paslon itu 15.829 suara. 


Ricky menjelaskan, selisih suara tersebut telah memenuhi syarat minimal selisih suara untuk menggugat ke MK. 

Baca juga: Koyem-SHD Bakal Gugat Hasil Pilgub Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi , Ini Respon KPU

Baca juga: Murung Raya dan Seruyan Selesai Rekapitulasi, KPU Kalteng Segera Mulai Penghitungan Tingkat Provinsi


Meski begitu, Ricky memprediksi bahwa materi gugatan tidak akan banyak berubah dari apa yang sudah dilaporkan selama ini, yaitu Beasiswa Tabe, bantuan sosial dan tuduhan ketidaknetralan para unsur pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng. 


Jika materi gugatan masih sama, Ricky memprediksi gugatan kemungkinan besar akan ditolak MK. 


"Karena gugatan tersebut juga diproses di Bawaslu dan dihentikan karena kurang bukti," tutup Ricky.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved