Pilkada Kalteng 2024

Hasil Pilgub Kalteng 2024 Resmi di KPU: Cek Willy, Nadalsyah, Agustiar Sabran dan Abdul Razak

Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Kalteng 2024 untuk Pilkada Kalteng 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id.

|
Editor: Nia Kurniawan
KPU Kalteng
Real Count Pilkada 2024 di Pilgub Kalteng 2024 untuk Pilkada Kalteng 2024 resmi KPU. Cek pilkada2024.kpu.go.id. 

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 43.565 suara

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 2.284 suara

Kota Palangka Raya

1. Willy M Yoseph dan Habib Ismail: 39.915 suara

2. Nadalsyah dan Supian Hadi: 31.844 suara

3. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 40.837 suara

4. Abdul Razak dan Sri Suwanto: 16.572 suara

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gunung Mas menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.

Rapat pleno terbuka yang berlangsung, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, tuntas pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Dari rapat pleno tersebut, hasil Pilgub Kalteng 2024 di Gunung Mas menempatkan Paslon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya unggul jumlah suara.

Baca juga: Hasil Pilkada 2024 di Kobar: Cek Selisih Suara Nurhidayah-Suyanto vs Rahmat-Eko, Agustiar-Edy Unggul

Willy-Habib mendapatkan total 32.804 suara.

Perolehan terbesar kedua didapat Paslon nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.

Paslon nomor urut 3 ini mendapatkan 14.782 suara.

Lalu, Paslon nomor urut 2, Nadalsyah dan Supian Hadi di posisi ketiga dengan 9.935 suara.

Terakhir, Paslon nomor urut 4, Abdul Razak dan Sri Suwanto memperoleh 1.546 suara.

Sedangkan, hasil Pilbup Gunung Mas 2024 menempatkan Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing sebagai pemenang.

Paslon nomor urut 1 ini memperoleh 32,286 suara.

Sedangkan, paslon nomor urut 3, Kusnadi B Halijam dan Daldin meraih 27.103 suara.

Ketua KPU Gunung Mas, Elfrinst  G Tumon mengatakan, rapat pleno ini menjadi tahapan yang sangat penting.

Dia bersyukur selama proses Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai tanpa ada hal menganggu proses dari awal hingga rapat pleno ini.

“Kami sangat bersyukur bahwa sampai pada hari ini, penyelengaraan Pilkada di tempat kita aman dan kondusif,  itu semua berkat dukungan semua pihak baik," katanya, pada Rabu (4/12/2024).

"Harapan kita kondisi aman ini sampai pada penetapan nanti,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, rapat pleno yang dilaksanakan kemarin juga berjalan aman.

Ia menilai, hal ini menandakan Kabupaten Gunung Mas sangat baik dalam berdemokrasi. 

Sedangkan, pastisipasi pemilih di Gunung Mas diakuinya belum maksimal .

“Kita mengakui untuk tingkat partisipasi pemilih kita berada di angka 67,8 persen saja, dan memang jauh dari target kita sebelumnya," ungkapnya.

"Akan tetapi, kami sangat bersyukur sekali masyarakat kita tetap aman dan kondusif berkat doa dan dukungan dari semua pihak,” terangnya.

Erin, sapaan akrabnya menambahkan, hari ini Rabu dilaksanakan doa bersama dan doa lintas agama.

Hal itu merupakan rasa syukur atas pelaksanaan di daerah Gunung Mas berjalan aman dan damai.

Berikut rekap hasil akhir Pilkada 2024 di Gunung Mas:

Pilgub Kalteng 2024

- Paslon 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya: 32.804 suara

- Paslon 2, Nadalsyah dan Supian Hadi: 9.935 suara

- Paslon 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo: 14.782 suara

- Paslon 4, Abdul Razak dan Sri Suwanto: 1.546 suara.

Pilbup Gunung Mas 2024

1. Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing: 32,286 suara

2. Kusnadi B Halijam dan Daldin: 27.103 suara.

Disclaimer 

- Quick Count atau hasil hitung cepat tidak menjadi rujukan pemenang Pilkada 2024. 

- Keputusan resmi pemenang Pilkada hanya melalui KPU

- KPU juga memberikan akses untuk masyarakat melihat hasil hitung suara secara realtime.

Real Count KPU

Warga juga bisa mengakses hasil Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

1.Buka situs resmu KPU, cek LINK RESMI

2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.

4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.

5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 

6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Jadwal Penetapan Pemenang

Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.

1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024

- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024

- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024

2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota

- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024

3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi

- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024

- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024

4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK

- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved